WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Akhirnya, Laporan Polisi (LP) Nomor. 103/VI/2010 Reskrimum Polda Riau tentang dugaan pemalsuan surat buku nikah pada Tahun 2010 lalu yang dilaporkan pelapor Gisella Kartika yang menjadi korban dari salah satu Wakil ketua DPRD Provinsi Riau saat ini berinisial AN Ditindaklanjuti Polda Riau.
Didampingi kuasa hukumnya dan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Riau (AMPR), Gisella Kartika memenuhi panggilan tersebut, dan merasa sangat semangat dan optimis akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.
” Terima kasih kepada bapak Kapolda Riau, Mahasiswa dan Kompolnas. Karena, dengan adanya pemanggilan hari ini, saya yakin akan mendapatkan keadilan hukum dan kepastian hukum terkait laporan saya pada tahun 2010 lalu,”. Sampaikan Gisella kepada awak media saat berada didepan Mapolda Riau. Senin pagi, (18/04/2022).
Gisella berharap, semoga dengan adanya pemanggilan dari Polda Riau, dirinya mendapatkan jawaban yang selama 12 tahun telah dinanti.
” 12 tahun menunggu pemanggilan ini, semoga mendapatkan jawaban dan keadilan hukum untuk saya,”. Singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gisella, Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH mengatakan, bahwa pemanggilan kliennya hari ini atas tindak lanjut surat yang dilayangkan ke Polda Riau beberapa waktu yang lalu dan pengaduan ke Kompolnas RI.
” Tindak lanjut atas surat kita yang sudah masuk ke Polda Riau beberapa waktu yang lalu dan follow up Kompolnas RI. Sehingga, pemanggilan hari ini adalah pemanggilan pertama selama 12 tahun buat Gisella,”. Sampaikan Hamdani.
Lanjutnya, semua pihak akan dipanggil Polda Riau. Hari ini pemanggilan untuk kita sebagai pelapor. Intinya, kita ingin keadilan hukum dan kepastian hukum untuk Gisella. Sambungnya.
Kemudian, saat ditanya tanggapan perihal dukungan dari Ketua Komite Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Riau terkait kasus meninggalnya anak dari Gisella agar dilaporkan ke KPA, Hamdani mengatakan akan tetap melaporkan hal tersebut, tapi bertahap terlebih dahulu.
” Step by step dulu. inikan, pemanggilan terkait laporan kita (pemalsuan surat nikah) sejak 2010 lalu, dan baru ini ditindaklanjuti. Kemudian, perihal anak Gisella yang meninggal dunia akan tetap dilaporkan, tapi menunggu jawaban dan kepastian hukum terlebih,”. Ucap Hamdani.
Terakhir, kuasa hukum dari Gisella ini berharap dan meminta Polri dalam hal ini Polda Riau untuk profesional dan transparan dalam menangani dan memproses laporan dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan kliennya.
” Kita yakin Polda Riau Profesional dan Transparan. Sehingga, jawaban yang selama 12 tahun lamanya kita terima,”. Singkatnya.
Sementara itu, AN yang menjadi terlapor yang juga Wakil ketua DPRD Provinsi Riau saat ini ketika dikonfirmasi Wartaoke.net perihal tanggapan atas pemanggilan Gisella ke Polda Riau membalas bagus, semoga masalah bisa cepat selesai.
” Bagus lah dia diperiksa, agar masalahnya bisa cepat selesai,”. Balas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut. ***