Home / Riau / KPA Riau Angkat Bicara Terkait Kasus Gisella, Dewi : Polda Harus Ungkap Tuntas

KPA Riau Angkat Bicara Terkait Kasus Gisella, Dewi : Polda Harus Ungkap Tuntas

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Riau angkat bicara terkait Kasus dugaan Pemalsuan surat pernikahan yang dilaporkan oleh Gisella Kartika ke Mapolda Riau pada tahun 2010 silam yang hingga kini masih mandek dalam perkembangan laporan yang melibatkan oknum wakil ketua DPRD Provinsi Riau berinisial AN.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Riau Dewi Arisanty saat dikonfirmasi awak media meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan yang dilaporkan oleh mantan istri salah satu wakil Ketua DPRD Provinsi Riau berinisial AN tersebut.

“ Kita minta Polda Riau Proaktif dalam menangani kasus tersebut, dan menyelidiki lagi lebih mendalam. karena terkait dengan seseorang yang mungkin dokumen pemalsuan pernikahannya dilakukan dan belum lagi, disitu juga ada anak yang sudah meninggal dunia,” kata Dewi Arisanty. Jumat siang, (15/04/2022).

Lanjut Dewi, KPA Riau akan siap mendukung dan membantu jika Gisella melaporkan hal yang dialaminya saat ini. Dan akan langsung mempertanyakan penyebab anaknya meninggal untuk mengetahui kronologisnya.

“Kalau mereka (Gisella kartika_red) bikin laporan ke saya (komnas perlindungan Anak-red) saya fokusnya juga meminta bagaimana tentang anaknya. apa penyebab anaknya meninggal, apakah karena sakit atau ada hal lain. kita kan ga tau faktornya kan, kita belum tau juga penyebabnya,” Sambung Dewi.

Untuk saat ini, tegas Aktivis Perlindungan anak itu, pihaknya mendesak kepada Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“ Ini kan sudah hampir 12 Tahun dia (Gisella_red) sampai saat ini belum mendapatkan keadilan hukum. Jadi, karena sudah lama dilaporkan, setidaknya Polda Riau jangan mengganggap laporan kasus ini hanya kasus tidur gitu lho atau kasus main-main. kita juga tidak mau menilai Polda Riau tidak kooperatif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengayom masyarakat,” tutup Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Dewi Arisanty. Seperti Dikutip dari Riau Integritas

Sebelumnya diberitakan Wartaoke.net, Gisella Kartika bersama Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta untuk melayangkan surat pengaduan resmi demi mendapatkan keadilan hukum terkait perkembangan Laporan Polisi (LP) Nomor. 103/VI/2010 Reskrimum Polda Riau pada Tahun 2010 lalu.

“Sudah 12 tahun lalu sampai hari ini bisa dibilang kasus mandek, tidak jalan. intinya berprasangka baik kepada kepolisian hari ini ya. Intinya kami layangkan surat ini kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik ya. Hari ini, laporan resmi klien kita (Gisella Kartika_red) dilayangkan ke Kompolnas RI terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Polda Riau pada Tahun 2012 lalu yang diduga telah dilakukan oleh terlapor atas nama Agung Nugroho yang merupakan Wakil ketua DPRD Provinsi Riau saat ini,”. Sampaikan Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH selaku kuasa hukum Gisella Kartika melalui pesan tertulis. Selasa, (12/04/2022).

Klien kita (Gicella Kartika_red) ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait perkembangan Laporan Polisi (LP) Nomor 103/VI/ 2010/ Reskrimum Polda Riau. Artinya, sudah 12 (Dua Belas) tahun lamanya, perkembangan kepastian hukum laporan klien kita mandek di Polda Riau. Sehingga, kita membuat laporan ke Kompolnas, dan memohon Kompolnas untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan klien kita. Sambungnya.

” Laporan kita langsung diterima oleh Komisioner Kompolnas RI, Bapak Yusuf Warsyim S.Ag., MH. Dan semoga Kompolnas bertindak cepat, agar klien saya mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan keadilan,”. Ucapnya.

Dikatakan Hamdani, Kedatangan mereka ke Kompolnas RI untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada Kapolda Riau terkait kepastian hukum dan tindak lanjut atas kasus dari klien kami pada tanggal 25 maret 2022 lalu di Polda Riau.

” Karena, tidak ada perkembangan dari Polda Riau, makanya kami menindaklanjuti surat tembusannya ke Kompolnas, agar menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Riau agar memproses laporan perkembangan dari klien kami (Gisella Kartika_red),”. Ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim S.Ag.,M.H membenarkan laporan pengaduan dari Gisella Kartika dan menerima langsung laporan pengaduan tersebut.

” Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas. tadi, saya layani dan langsung menerimanya,”. Balas Komisioner Kompolnas RI tersebut saat di konfirmasi.

Lanjutnya, terhadap pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat, maka kami akan menindaklanjuti dan meneruskan pengaduan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau. Singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perihal perkembangan laporan dan tanggapan terkait langkah pelapor (Gisella Kartika_red) yang mengadu ke Kompolnas RI tidak menjawab konfirmasi media Wartaoke.net. ***