Home / Riau / Perkembangan LP di Polda Riau Mandek, Gisella Kartika Ngadu ke Kompolnas RI

Perkembangan LP di Polda Riau Mandek, Gisella Kartika Ngadu ke Kompolnas RI

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Gisella Kartika didampingi kuasa hukumnya, Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH mendatangi kantor Kompolnas RI untuk melaporkan perkembangan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkannya ke Polda Riau pada Tahun 2010 silam yang sampai hari ini dirinya belum tahu kepastian hukum dan perkembangan dari laporannya tersebut.

” Hari ini, laporan pengaduan dari klien kita (Gisella Kartika_red) secara resmi dilayangkan ke Kompolnas RI, terkait perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Polda Riau pada Tahun 2010 lalu yang diduga telah dilakukan oleh terlapor atas nama Agung Nugroho yang merupakan Wakil ketua DPRD Provinsi Riau saat ini,”. Sampaikan Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH selaku kuasa hukum Gisella Kartika secara tertulis. Selasa, (12/04/2022).

Klien kita (Gisella Kartika_red) ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait perkembangan Laporan Polisi (LP) Nomor 103/VI/2010/ Reskrimum Riau. Artinya, sudah 12 (Dua Belas) tahun lamanya, perkembangan kepastian hukum laporan klien kita mandek di Polda Riau. Sehingga, kita membuat laporan ke Kompolnas dan memohon Kompolnas untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan klien kita. Sambungnya.

” Laporan kita langsung diterima oleh Komisioner Kompolnas RI, Bapak Yusuf Warsyim S.Ag., MH. Dan semoga Kompolnas bertindak cepat, agar klien saya mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan keadilan,”. Ucapnya.

Jadi, Kedatangan kami ke Kompolnas RI untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada Kapolda Riau terkait kepastian hukum dan tindak lanjut atas kasus dari klien kami pada tanggal 25 maret 2022 lalu di Polda Riau.

” Karena, tidak ada perkembangan dari Polda Riau, makanya kami menindaklanjuti surat tembusannya ke Kompolnas, agar menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Riau agar memproses laporan perkembangan dari klien kami (Gisella Kartika_red),”. Ungkapnya.

Sementara itu, Gisella yang merupakan korban menyampaikan bahwa dirinya memohon agar kasusnya bisa segera ditindaklanjuti dan diproses oleh Polri demi jaminan keadilan dan kepastian hukum untuk dirinya.

” Saya memohon kepada Kompolnas RI untuk menindaklanjuti kasus saya. Karena, sejak Tahun 2010 sampai hari ini laporan saya tidak ada perkembangan. Jadi, saya memohon, Kompolnas untuk segara turun ke Polda Riau dan memproses kasus saya dan memastikan bahwa saya mendapatkan keadilan hukum sebagai Warga Negara Indonesia,”. Singkatnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim S.Ag.,M.H membenarkan laporan pengaduan dari Gisella Kartika dan menerima langsung laporan pengaduan tersebut.

” Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas. tadi, saya layani dan langsung menerimanya,”. Balas Komisioner Kompolnas RI tersebut saat di konfirmasi.

Lanjutnya, terhadap pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat, maka kami akan menindaklanjuti dan meneruskan pengaduan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau. Singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perihal perkembangan laporan dan tanggapan terkait langkah pelapor (Gisella Kartika_red) yang mengadu ke Kompolnas RI tidak menjawab konfirmasi media Wartaoke.net. ***

Tag: