Home / Peristiwa / Kenaikan Upah TKBM Akhirnya Direalisasi Disnaker Pekanbaru

Kenaikan Upah TKBM Akhirnya Direalisasi Disnaker Pekanbaru

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Akhirnya, Kenaikan Upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pekanbaru direalisasikan oleh Disnaker kota Pekanbaru. Hal ini terwujud tidak lepas dari perjuangan dan sikap tegas ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) kota Pekanbaru, Imelda Samsi yang juga merupakan Sekretaris FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) kota Pekanbaru.

” Kenaikan Upah TKBM saat ini sebagai sikap dan perjuangan kita agar Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru memperhatikan pekerja kita. Jadi, pasca K SPSI Merayakan Ulangtahun yang ke 49 bulan Februari lalu di kantor Walikota di Tenayan Raya. Maka, saat itulah kita meminta dan mengajukan untuk kenaikan upah TKBM kepada bapak Walikota dan Kadisnaker kota Pekanbaru,”. Sampaikan Imelda Samsi. Kamis, (31/03/2022).

Sesuai Perwako nomor 42 Tahun 2018, dimana upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) disesuaikan pada Tahun 2022 ini. Tujuannya yaitu, agar setiap pekerja selain hidupnya sejahtera juga bisa menafkahi keluarga masing-masing dari pekerja. Sambung Imelda.

Jadi, Alhamdulillah, Kadisnaker Pekanbaru Jamal mengundang kita dari K SPSI untuk membahas kenaikan upah tenaga kerja bongkar muat kota Pekanbaru.

” Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPC K SPSI kota Pekanbaru, Imelda Samsi yang juga merupakan Sekretaris SPTI, Kadisnaker kota Pekanbaru, Jamal, Ketua Apindo kota Pekanbaru, Aqizul, Biro Hukum kota Pekanbaru, pihak Kepolisian dan Federasi-Federasi lainnya,”.

Semoga dengan terwujudnya nanti kenaikan upah TKBM, para pekerja semakin bekerja dengan semangat dan loyalitas kepada Perusahaan dan juga Organisasi. Karena, perjuangan kita dari Organisasi adalah satu. Berikan Hak dan Kewajiban pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah kita ini.

” Hak dan Kewajiban adalah milik pekerja. Organisasi memperjuangkan Hak dan Kewajiban pekerja tersebut. Dan Pemerintah ialah pembuat aturan, dimana para perushaaan-perusahaan harus taat dan mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah kita,”. Tegasnya.

” Kami ingin, pekerja yang tergabung di K-SPSI terutama di SPTI di sejahterakan oleh pihak perusahaan atau pengusaha yang menggunakan jasa tenaga bongkar muat. Karena, kami ini adalah satu kesatuan dari perusahaan. Dimana, kalau tidak ada jasa bongkar muat pasti barang-barang dari perusahaan akan terbengkalai dan menyebabkan kerugian materil dan nonmateril yang besar dari Perusahaan. Jadi, kami bekerja secara Profesional dan berikan Hak serta Kewajiban kami juga secara Profesional dan aturan hukum yang ada saat ini,”. Singkat Imelda. ***