WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Rumbai, Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Iptu ST. Sihaloho mengatakan, bahwa pada hari Jumat, (25/03/2022) sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana curat dengan inisial S alias NIK (41) dan W Br. Saragih (46) Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian kepada korban Mardiyanti (42) yang kehilangan sepeda motor didepan rumah nya sendiri.
” pada hari Rabu, (20/03/2022) sekitar pukul 05.30 Wib ketika suami korban datang kerumah, kemudian melihat pintu dapur terbuka dan membangunkan korban untuk menanyakan dimana sepeda motor. Dan setelah dilihat ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat korban melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata sepeda motor miliknya sudah dibawa lari oleh maling. dan selanjutnya melapor ke Polsek Rumbai untuk Pengusutan lebih lanjut,”. Kata AKP Linter Sihaloho.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, pada hari Jumat, (25/03/2022) sekira pukul 01.00 Wib, Kapolsek Rumbai tersebut melalui Kanit Reskrim, Iptu ST. Sihaloho membentuk tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
” Tim Opsnal mendapat informasi, bahwa pelaku S sedang berada disebuah rumah di jalan Ikan parang, kec. Rumbai kota Pekanbaru dan langsung menangkap pelaku saat itu. Selanjutnya, dilakukan introgasi kepada pelaku S (41), dan pada pukul 14.00 Wib, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial W Br. Saragih (46) di rumahnya Jalan. Ikan parang,”. Ucap Kapolsek Rumbai
Kemudian, tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah nomor polisi BM 4829 SAD, 1 (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dove dengan Nopol BM 4829 SAD, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dove dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BM 5148 ANS.
Kemudian, kedua para pelaku dibawa ke Polsek Rumbai dan dilakukan tes urine yang hasil nya positif amfetamin (sabu).
” Kedua pelaku positif narkoba (sabu) setelah dilakukan tes urine, dan langsung kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) tersebut,”. Terang Kapolsek.
Untuk hukumannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana. Singkat Kapolsek Rumbai. ***