WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Riau (AMPR) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Riau untuk memberikan dukungan terkait dugaan tindak pidana permasalahan surat nikah palsu dan penelantaran Gisella yang merupakan mantan istri dari Wakil ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.
Hari ini, Wakil rakyat kita bernama Agung Nugroho jelas-jelas diduga telah melanggar Kode Etik sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dan Juga telah melanggar UU Republik Indonesia. Maka dari Informasi itu, kami Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi ingin mengetahui informasi lebih jelas terkait sikap dan langkah tegas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau hari ini,” ujar Andre Rahamadan selaku Korlap AMPR.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polda Riau pada Tahun 2010 lalu dan ada bukti kongkrit terkait perkara dugaan tindak pidana permasalahan surat nikah palsu dan pengusutan pembunuhan meninggalnya Aml. Yusuf yang merupakan anak dari hasil hubungan Agung Nugroho dan Gisella yang diduga ditelantarkan oleh Agung Nugroho.
Hari ini, citra demokrasi di Riau mencerminkan bahwa keadilan dan kebenaran diabaikan. Seorang Wakil Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik tidak diproses. dan adanya upaya perusakan Psikologis terhadap anak-anak yang membutuhkan kasih sayang. akan tetapi, untuk memberikan support moral sampai hari ini tidak ada sama sekali. sehingga mengakibatkan Yusuf meninggal Dunia diumur 2 bulan yang mengguncang Psikologis seorang lbu atas kehilangan darah dagingnya sendiri.
” Tidak ada moral dan tidak berhati nurani Agung Nugroho, istri ditelantarkan dan anaknya (Yusuf) meninggal dunia,”. Sebut Andre.
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Riau (AMPR) menyampaikan 4 poin tuntutan atas aksi kami hari ini : 1. Meminta Kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD Provinsi Riau untuk segera menindak lanjuti dugaan laporan AMPR tersebut dikarenakan adanya korban yang mengalami Psikologisnya akibat adanya Pernikahan Palsu Tersebut.
2. Meminta Kepada BK untuk segera memparipurnakan Masalah ini dan segera menyurati Fraksi Demokrat agar dapat memberhentikan agung secara tidak hormat dikarenakan diduga telah mencederai Citra dan Elektabilitas atas data palsu.
3. Meminta Kepada BK DPRD Provinsi Riau untuk segera memberikan sanksi
kepada Agung Nugroho dikarenakan Agung Nugroho telah diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU tentang adanya Upaya melampirkan Data Palsu.
4. Menduga Agung Nugroho telah mencoreng citra dan Kredibilitas DPRD Provinsi Riau.
Dalam pantauan Wartaoke.net, suasana sempat memanas lantaran Pagar DPRD Provinsi Riau ditutup. Namun Wakil DPRD Provinsi Riau yang langsung menemui dari AMPR dan langsung membawa beberapa perwakilan dan berdiskusi kedalam. ***