WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan seorang tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 3,37 gram. Selasa, (22/03/2022).
Tersangka inisial HD (42) berhasil diamankan Sat Resnarkoba di Jalan. Sembilang, Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru tepatnya di rumahnya pada Jumat, (18/03) Malam.
Penangkapan bermula adanya aduan dari Masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di Jalan. Sembilang, Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan tim Opsnal untuk meninjau lokasi dan berhasil mengamankan tersangka inisial HD (42).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
” Kami telah berhasil mengamankan tersangka Insial HD (42) untuk kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu, penangkapan berawal dari informasi yang kami terima dan berhasil mengamankan tersangka ,”Ujar Kasat Resnarkoba.
“Hasil penggeledahan yang kami lakukan, berhasil ditemukan 4 (Empat) paket shabu, 1 (Satu) timbangan digital dan beberapa plastik klip bening yang disimpan tersangka di dalam bak batu di samping rumahnya,”Tambahnya.
Dari tangan tersangka 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Xiaomi warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna merah dan beberapa plastik klip bening berlis merah. ***
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru