WARTAOKE.NET, PEKANBARU- Perihal pengambilan alih Laporan Polisi (LP) kasus perkara tindak pidana penggunaan surat keterangan nikah yang isinya palsu diambil alih Polda Riau dari Polresta Pekanbaru pada tahun 2015 silam yang dilaporkan oleh Ray Yanto Tampubolon (pelapor) kepada Sahat Parulian Tampubolon (terlapor) dijawab oleh Dirkrimum Polda Riau.
” Iya (kasus pemalsuan surat nikah dari Polresta Pekanbaru telah diambil alih Polda Riau,” Disampaikan Kombes Pol Teddy Ristiawan seperti dikutip dari Cakaplah.com
Sementara itu, di tempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Ray Yanto Tampubolon, Daud Pasaribu membantah kasus yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru sudah pernah dihentikan atau diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018.
Menurut Daud, Mabes Polri tidak menerbitkan SP3. Yang ada SP3 dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan nomor B/352/III/2018/ Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2018 itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
“ Disini jelas, SP2HP Ditreskrimum Poldasu ini diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Hasilnya begini, bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati, red) Sumut. artinya, apabila ada perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, maka pelimpahannya tentu ke Kejaksaan Agung. Ini ke Kejati Sumut,” ucap Daud sambil menunjukkan surat tersebut.
Daud menyebut, pelimpahan berkas Laporan Polisi di Poldasu tersebut sudah 4 kali dikembalikan oleh JPU ke penyidik. sesuai aturan, maka perkara tidak layak untuk dilanjutkan.
Dilanjutkan Daud, Mabes Polri tidak menerbitkan SP3. Yang ada SP3 dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan nomor B/352/III/2018/ Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2018 itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Ditambahkan Daud, kasus yang ditangani Poldasu berbeda yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru. Untuk yang di Poldasu merupakan dugaan pemalsuan surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Br Siahaan yang dikeluarkan HKBP Simpang Dolok Resort Labuhan Ruku, Sumut tertanggal 14 Maret 2014 dengan pelapor Rosemary br. Hasibuan.
“Tetapi yang kita lapor ini sudah jauh jauh hari di Polresta Pekanbaru terkait penggunaan surat palsu. Laporan tersebut pada bulan Juni 2015. Karena Laporan itu tidak ada penyelesaiannya, maka kita minta pihak Polda Riau untuk mengambil alih dan melakukan asistensi. Dan, permohonan kita tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau,”. Kata Daud.
Diakhir hak jawabnya, Daud Pasaribu selaku Penasehat Hukum dari Ray Yanto Tampubolon (pelapor) menayangkan sikap dari Terlapor yang mengaku anak tapi mengajukan gugatan untuk membatalkan pernikahan ayah yang sudah almarhum. Pertanyaannya, apakah itu bukan bentuk sebuah penghinaan terhadap ayahnya ?. Dan, apa pantas menghalalkan semua cara demi menguasai semua harta ahli waris ?. Tanya Daud singkat. ***