Home / Riau / Profesional Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Dipertanyakan, Janner : Sudah SP3, Kok Ditindaklanjuti !!!

Profesional Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Dipertanyakan, Janner : Sudah SP3, Kok Ditindaklanjuti !!!

WARTAOKE.NET, PEKANBARU- Penasehat Hukum, Janner Marbun, SH., MH menilai surat pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap kliennya Sahat Parulian Tampubolon mengabaikan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri ke Poldasu dan surat putusan PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung RI dengan mengambil ahli dan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) dari pelapor Ray Tampubolon ke Polresta Pekanbaru pada Tahun 2015 terkait pemalsuan surat nikah Orangtuanya.

” Jadi, klien saya (Sahat Parulian Tampubolon) dan Ray Yanto Tampubolon (Pelapor) merupakan anak dari Ray Firman Tampubolon (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada Tahun 2013. Akan tetapi, mereka berdua beda ibu. Dimana klien saya (terlapor) mempunyai ibu bernama Relli Sopoan Br. Siahaan (Almarhum) yang merupakan istri pertama dari Ray Firman Tampubolon yang menikah pada tahun 1957 di Simpang Dolok, Sumatera Utara yang dikaruniai 5 orang anak. Sementara itu, Ray Yanto Tampubolon (pelapor) mempunyai ibu bernama Rosmery Hasibuan (pelapor) yang merupakan istri kedua dari almarhum yang menikah pada tahun 1980 dan dikaruniai 5 orang anak juga,”. Kata Janner Marbun, SH.,MH selaku kuasa hukum dari Sahat Parulian Tampubolon (terlapor).

Dikatakan Janner, kliennya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh pelapor terkait pemalsuan surat nikah Orangtuanya (Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Br. Siahaan) di kantor Lurah kota tinggi, Kecamatan. Pekanbaru kota pada Tahun 2014, dengan dalil menghalangi pelapor untuk mendapatkan ahli waris.

” Orangtua dari Sahat Parulian Tampubolon menikah di Sumatera Utara. Jadi, laporan dari Ray Yanto Tampubolon tidak bisa ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru. Sehingga pada tanggal 11 Juli 2017 pelapor membuat laporan polisi ke Polda Sumut, dan perkaranya sudah disidangkan pada tanggal 01 Oktober 2018 dengan putusan bebas dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),”. Sampaikan Janner Marbun, SH.,MH kepada awak media saat konferensi pers. Selasa malam, (08/03/2022).

Sebelum itu juga, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2016, istri kedua dari Almarhum (Rosmery Hasibuan) yang juga Orangtua dari Ray Yanto Tampubolon telah melaporkan klien kita ke Poldasu dengan objek perkara yang sama yaitu pemalsuan surat nikah. Dan pada Tahun 2018, tepatnya tanggal 21 Maret dilakukanlah gelar perkara di Mabes Polri yang hasil dari gelar perkara tersebut, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dengan surat ketetapan No:S.Tap/342.b/III/2018/ Ditreskrimum Poldasu karena tidak cukupnya barang bukti dari pelapor. Sambungnya.

Jauh sebelumnya, klien kita (Sahat Parulian Tampubolon_Cs) pernah mengajukan gugatan kepada Rosmery Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 08 Juni 2015 dan ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Desember 2016 karena tidak mengakui bahwa klien kita (Sahat Perulian Tampubolon) anak dari almarhum Ray Firman Tampubolon. Dan hasil dalam putusan tersebut gugatan dari klien kita dikabulkan.

Namun sekarang ini, penyidik Polda Riau memanggil klien kita untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Ray Yanto Tampubolon. Bagaimana bisa locus nya di Sumatera Utara dan sudah di SP3 dan inkracht di PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung masih tetap di proses oleh Polda Riau. Apa dasar penyidik Polda Riau melanjutkan laporan tersebut. Tanya Janner heran.

” Jadi, untuk menghindari dugaan kami terhadap penyidik nanti, tadi pagi kami sudah mengirim surat ke Mabes Polri dan Kapolri agar perkara klien kami ini dihentikan demi keadilan hukum dan menjaga Profesional kinerja penyidik,”. Singkatnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi kebenaran perihal surat pemanggilan perkara yang sudah di SP3 oleh Poldasu belum menjawab dan membalas pesan konfirmasi media ini. ***