WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada bulan Agustus 2021 silam di Jalan. Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, SIK.,MH mengatakan, bahwa pelaku DTP alias Jonter (18) merupakan mantan Residivis dengan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan pada bulan Agustus tahun 2021 silam kepada korban yang berinisial PS (33) di Jalan. Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru.
” Korban (PS_red) Pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan bahwa telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang saat itu didatangi 2 (dua) orang laki laki menggunakan sepeda motor dan menarik tas korban. kemudian, para pelaku kabur melawan arus lalu lintas ke arah Jalan. Pinang sebatang. akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah tas yg berisi uang sebesar Rp. 10 juta dan handphone IPhone X warna gree,”. Ucap Kasat Reskrim. Minggu, (06/03/2022).
Mendapatkan laporan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku DTP alias Jonter (18) berada di simpang lampu merah Jalan. Bukit Barisan Pekanbaru. Selanjutnya, tim melakukan upaya hukum dengan menangkap terduga pelaku. Sambungnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata mantan Residivis dengan kasus yang sama dan mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban PS (33). Dan untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk rekan pelaku berinisial AS alias Syehan (19) sudah berhasil terlebih dahulu diamankan tim Resmob Batman Jembalang dan Polsek Bukit Raya. Ucap Kompol Andrie.
Kedua para pelaku tersebut diterapkan Pasal 365 KHUPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun penjara. Pungkas Kasat Reskrim tersebut. ***