WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Laporan demi laporan terkait pernyataan menteri agama yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing kembali datang dari kalangan pihak dan juga organisasi.
Laporan kali ini datang dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru yang secara resmi melaporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jl. Patimura Kota Pekanbaru, Sabtu (26/2/2022).
Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru Aprianto melalui Sekretaris Alexander Cowboy didampingi Kabid hukum PWMOI Pekanbaru, Mirwansyah, SH., MH.
” Hari ini resmi kita laporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia. Alhamdulillah laporan kita telah di terima dengan Nomor : STPL / B / 111 / II / 2022 / SPKT / RIÀU,” Ucap Mirwansyah, SH., MH selaku Kabid hukum PWMOI Kota Pekanbaru.
Menurut Mirwansyah, bahwa statement Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Video yang viral saat wawancara usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama di Provinsi Riau tersebut jelas sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yakni pasal pidana UU ITE atau pasal penista agama.
“Yang kita laporkan adalah pasal 28 ayat (2), Jo 45 ayat (2) dan Jo Pasal 156 a KUHP. Pasal 28 ayat (2) itu berkaitan dengan penistaan agama. Oleh karena itu, ini adalah sikap PWMOI Kota Pekanbaru yang mengutuk dan mengecam pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang membandingkan TOA sebagai Instrumen untuk mengendangkan Azan sehari lima kali dengan suara gonggongan anjing, yang menurut kita statement itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat Islam,” Kata Mirwansyah.
Atas laporan tersebut, Mirwansyah Meminta kepada Kapolda Riau khususnya kepada Kapolri untuk menindak lanjuti dan segera mungkin dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Berdasarkan laporan kita yang sudah di terima, maka kita meminta kepada Bapak Kapolda Riau dan khususnya kepada Bapak Kapolri untuk menindak lanjutinya. Dan dengan waktu sesingkat-singkatnya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga Indonesia dalam keadaan baik-baik saja, kondusif, tentram dan damai dalam bingkai NKRI,” Tegasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta Kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberhentikan secara tidak hormat Menteri Agama Republik Indonesia, Yoqut Cholil Qoumas.
“Ada dua hal permintaan kita yakni : proses hukum dan mencopot saudara menteri agama Yoqut Cholil Qoumas, kapasitasnya sebagai Menteri agama republik Indonesia,”. harapnya.
Sampai diterbitkan berita ini, Kabid Hukum PWMOI Kota Pekanbaru itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Menteri agama meminta maaf secara terbuka atau mundur secara tidak hormat.
“Laporan dan sikap kami sudah jelas, saudara Menteri gentlement meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia, kita bersedia mencabut laporan,”. Singkat Mirwansyah. ***