Home / Nasional / Irma Chaniago : Cabut Diskresi JHT, Buruh Yang Ter PHK Butuh Makan

Irma Chaniago : Cabut Diskresi JHT, Buruh Yang Ter PHK Butuh Makan

JAKARTA– Anggota DPR RI Komisi 9 dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago angkat suara dan meminta Pemerintah mencabut diskresi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) buruh yang mesti umur 56 Tahun baru bisa mencairkan dan mengklaim JHT.

Irma Suryani Chaniago menyampaikan, bahwa sejati nya, Jaminan Hari Tua (JHT) sejatinya adalah program Pemerintah jangka panjang yang diperuntukkan bagi buruh di usia 56 Tahun, agar ketika usia buruh tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yg memadai untuk jaminan hari tuanya. 

” Keputusan Pemerintah untuk JHT para buruh dibayarkan saat umur 56 dengan alasan agar ketika sudah tidak produktif lagi dapat supporting financial dan memadai jaminan hari tuanya,”. Ucap Irma melalui keterangan tertulis. Jumat, (18/02/2022).

Akan tetapi, mengingat tingginya angka PHK yang terjadi saat ini sebagai side effect pandemi, meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK. Katanya.

Untuk itu, atas dasar pertimbangan tersebut, saya sebagai ketua kelompok komisi (kapoksi) Fraksi Nasdem dari komisi 9 meminta kepada pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT, mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN dan JHT agar tetap dapat diambil kapanpun buruh membutuhkan. 

” Kami meminta hak buruh terutama Jaminan Hari Tua (JHT) kapanpun itu dapat diambil, agar kebutuhan buruk terpenuhi,”. Tegasnya

Jadi, sekali lagi saya sampaikan posisi partai nasdem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tsb, mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter PHK. Singkat Irma. ***