Home / Riau / Polsek Tampan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 2 Orang Pelaku

Polsek Tampan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 2 Orang Pelaku

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Suzuki Satria FU 150 dan menangkap 2 (dua) orang tersangka berinsial ETP alias Ucok (27) dan EY alias Efri (17) yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Jalan bangau Sakti Gg Bangau Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya Pekanbaru, dan memburu FF alias Nando (26) yang diduga sebagai otak pelaku yang merupakan teman kost korban bernama Goval.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK., MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, SH., SIK menjelaskan berdasarkan laporan korban bernama Goval ke Polsek Tampan, bahwa kendaraannya merk Suzuki Satria FU 150 hilang di kostan pada hari Selasa, (08/02)

mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Tampan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar, SH dan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut.

” Dua orang pelaku, ETP alias Ucok (27) dan EY alias Efri (17) diamankan tim Opsnal Polsek Tampan saat tim membuntuti keberadaan para pelaku di Jalan. Suka Karya, Gg. Seni, kota Pekanbaru,”. Sampaikan Kompol I Komang saat konferensi Pers di Mapolsek Tampan. Senin, (14/02/2022).

Lanjutnya, kemudian tim mengamankan Barang Bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007. Lanjutnya.

Dari pengakuan kedua orang pelaku saat di introgasi mengatakan, bahwa ada 1 (satu) orang lagi yang merupakan otak Pelaku dalam Tindak Pidana curanmor tersebut yang bernama FF Alias Nando (26) yang merupakan teman satu Kost korban yang diburu oleh tim.

” 1 (satu) orang pelaku FF alias Nando (26) yang merupakan sebagai otak pelaku dan teman kost korban sekarang berstatus DPO dan tim akan memburu dan menangkap otak pelaku tersebut,”. Ucap I Komang.

Untuk pasal yang kita jerat dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara. tutup Kompol I Komang Aswatama, SH.,SIK. ***