Home / Riau / Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Satu dari Tiga DPO Pelaku Pengeroyokan Warga Rumpes

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Satu dari Tiga DPO Pelaku Pengeroyokan Warga Rumpes

WARTAOKE.NET, PEKANBARU- Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap MK (38) Satu dari Tiga orang pelaku pengeroyokan Saut Sihombing (21) warga Jalan. Nelayan, Kecamatan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada 3 orang pelaku pengeroyokan berinisial AS Alias Sandi (21), MK Alias Ulis (38), dan RP telah ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan pengeroyokan kepada Saut Sihombing (21) pada bulan November 2021. Dari 3 orang tersebut, 1 orang pelaku berinisial MK (38) berhasil diamankan pada Kamis (10/2/2023) dini hari di Tambang, Kampar. Sampaikan Kompol Andrie

” MK (38) kita amankan di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar. Saat melakukan Penangkapan terhadap MK (38), tim dibantu dari Resmob Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir,” ucap Andrie.

Dari hasil penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana training. Kemudian, pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pasal yang akan dijerat kepada pelaku yaitu pasal 170 KUHPidana. Sambungnya.

Kemudian, untuk 2 orang pelaku lainnya yang masuk dalam DPO, kita akan terus melakukan pencarian sampai semua pelaku ini tertangkap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pungkasnya

Sebelumnya, Polsek Rumbai Pesisir telah menetapkan 3 orang pelaku pengeroyokan ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan dari Orangtua Saut Sihombing berinisial HS ke Polsek Rumbai Pesisir pada bulan November 2021 dengan membawa bukti berupa video pengeroyokan putranya dengan main hakim sendiri dengan cara diseret dan dipukuli oleh para pelaku atas dugaan tindakan pencabulan. ***

Tag: