PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan tim intelijen Kejari Surakarta pada hari ini senin 31/01/2022 sekira pukul 14.00 wib berhasil mengamankan E (49), yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejati Riau terkait perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD. Bangkinang pada Tahun 2019 di Surakarta
Penangkapan E (49) dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Surakarta, Surya Firmandiansyah, SH. Dimana, yang bersangkutan merupakan saksi DPO dalam perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap 3 di RSUD Bangkinang TA. 2019 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Informasi penangkapan E (DPO) Kejati Riau perkara RSUD Bangkinang Tahun 2019 dibenarkan oleh Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto
” Iya, benar. yang bersangkutan ditangkap di tempat mess PT. Sega di Nusukan Kecamatan. Banjarsari kota Surakarta tanpa perlawanan,”. Sampaikan Raharjo melalui pesan tertulis pada senin malam, (31/01/2022)
Tim Kejati Riau telah berangkat dari Pekanbaru pada pukul 17.35 wib menuju Surakarta untuk menjemput E (DPO) yang diamankan Tim Kejagung dan Intelijen Kejari Surakarta. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sambungnya
” Tim telah berangkat untuk kordinasi dengan Kejari Surakarta. Dan akan membawa E (49) ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”. Katanya. ***