PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Korupsi yang terjadi di bumi Lancang Kuning sepertinya tidak ada habisnya. Sebelumnya di daerah Kuansing sudah viral akan bupati yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan), mafia tanah Sujono yang ditangkap Poldasu, kini pengaturan proyek di Kejari Siak sudah terendus, namun belum ada tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang tampak.
Mendengar hal itu, Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR, Pemerhati Korupsi dan juga tim pemenangan Presiden Joko Widodo gerah dan geram.
Untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam ayat (5) Pasal 41 dan Pasal 42 menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadikan semangat dari DPD LSM GEMPUR PROVINSI RIAU untuk berbakti memberikan sumbangsih tenaga serta pikiran secara swadaya demi terwujudnya tujuan negara dan cita-cita bangsa yang kita cintai ini.
Beberapa waktu yang lalu, setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, DPD LSM GEMPUR Riau kembali mengingatkan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menelaah dan mengkaji tentang dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan tindak pidana jabatan atau yang menyangkut dengan penyalahgunaan jabatan. Yaitu pengaturan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten siak pada tahun anggaran 2021 silam dengan prediksi kerugian negara lebih dari Rp 60 miliar segera masuk dalam tahap penyidikan.
“Semua sudah kita lampirkan dan kami menunggu dan siap apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan dan saksi. Dengan keilmuan serta tupoksi kewenangan yang dimiliki aparatur kejaksaan. Saya yakin kejati riau di bawah kepemimpinan Bapak JAJA SUBAGJA SH MH tidaklah sulit untuk mengungkap kasus ini. Pastinya kami masyarakat anti korupsi mendukung penuh sikap dan tindakan kejaksaan sesuai Seloka ”Satya Adhi Wicaksana” serta sumpah jabatan yang di ucapkan di hadapan Tuhan yang maha Esa,” ucap Hasanul Arifin kepada kru media ini di kantornya. Minggu, (23/01/202)
Untuk itu khusus atas nama DPD LSM GEMPUR Riau bung arief mengajak kejaksaan untuk dapat bersinergi menyatukan semangat mewujudkan tujuan negara dengan mengungkap indikasi korupsi berjamaah sekretaris daerah Arfan Usman, kepala bagian unit pelayanan pengadaan pemerintahan Kabupaten Siak Sa’id Abidin yang terstruktur dan masif untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
“Terlebih negara telah memberikan semua fasilitas serta penghargaan,” ucapnya.
Dengan tersenyum bung arif mengatakan, ” Nggak mungkinkan semangat keseriusan dan kemampuan Kejati Riau terukur berada di bawah kita sebagai lembaga Swadaya masyarakat,” seloroh nya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa perlu saya sampaikan juga pada kita terlebih kepada masyarakat Riau ,mencintai bumi pertiwi dan menghargai perjuangan serta cita-cita para pahlawan bangsa bukan cuma menjaga ancaman dari negara luar dan teroris saja.
“Tapi memberantas serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada para oknum pejabat koruptor sama mulianya dan dapat dikategorikan sebagai pahlawan bangsa.
Dan mengenai dugaan keterlibatan Kejari Siak Darma Bella, SH, MH tentang kasus yang sama pada tender di satuan kerja dinas kesehatan pemerintah kabupaten Siak, tim perumusan/ kajian kita sedang melakukan penyusunan draf dan Data-data petunjuk untuk segera dihantarkan ke hadapan Kejagung RI,” tukasnya.
Saat kru bertanya apakah draft yang disusun sudah rampung dan kapan waktu DPD LSM GEMPUR Riau tersebut akan menghantarkan ke Kejagung RI, bung Arif berujar pasti dalam minggu ini akan menjajakkan kakinya di dalam ruang Kejagung RI.
“Saya harap dalam minggu ini dan paling lambat sebelum awal Februari 2022 sudah rampung dan segera kami hantarkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI berikut tembusan kepada Komisi Kejaksaan RI bahkan tidak menutup kemungkinan ke KPK,” tutupnya seraya menyeruput kopi. ***