Home / Kampar / Aparat Hukum Diminta Serius Proses Dugaan Ijazah Palsu Kades Utama Karya

Aparat Hukum Diminta Serius Proses Dugaan Ijazah Palsu Kades Utama Karya

KAMPAR, WARTAOKE.NET

Terkait kelanjutan informasi perihal dugaan penyalahgunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Nyamin, Kepala desa (Kades) Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar perlahan mulai terkuak dan menemukan titik terang kebenaran tersebut.

Pasalnya, dari informasi terbaru, Nyamin (kades) pernah mengundurkan diri pada Tahun 2010 dengan membuat surat pernyataan bahwa ijazah dengan Nomor : 04OBOB0577452 atas nama dirinya benar-benar bukan miliknya, ditambah lagi Surat Edaran (SE) dari Bupati saat itu yang mengatakan pemilihan ulang kembali kepala desa.

Dengan kembalinya Nyamin menjabat sebagai kades Utama Karya tentu telah melanggar undang-undang karena dirinya pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan Ijazah palsunya. Sehingga, membuat salah satu warga menyelidiki pendidikan ketua SD tersebut yang pernah bersekolah di SDN Waruktengah 1, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi Tahun 1979 yang menyatakan, bahwa atas nama Nyamin tidak pernah bersekolah di SDN Waruktengah 1 yang ditandatangani oleh Supriadi, PLT Sekolah pada tahun 2020.

Atas dasar itu, warga Utama Karya pada tanggal 27 Januari 2021 melaporkan Nyamin Kades Utama Karya ke Polres Kampar. Akan tetapi, sudah hampir 1 Tahun, laporan tersebut tidak ada perkembangan dan jalan ditempat.

Atas hal tersebut, pada hari Kamis, (20/01/2022) awak media mendatangi Polres Kampar untuk melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim perihal perkembangan laporan warga tersebut. Akan tetapi, Kasat dan Kanit Reskrim Polres Kampar tidak ada ditempat.

” Pak Kasat dan Kanit lagi ada agenda diluar,”. Sampaikan salah satu personel penjaga di Sat Reskrim dari Polres Kampar.

Kemudian, awak media melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar dan bertemu dengan sekretaris sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) bernama Ambar Rustantini, SH.,MH

” kita belum bisa tindak lanjuti kades tersebut, karena belum punya data dan tidak mengetahui hal tersebut,”. Kata Plt Kadis tersebut

Jika hal itu benar, Nyamin menggunakan ijazah palsu tentu hal tersebut sudah masuk ranah pidana. apalagi sudah ada warga melaporkan ke pihak berwajib. Artinya, dugaan ijazah palsu NM ini sudah pidana. Sambungnya

” Saya akan koordinasikan dulu ke Kabid Pengawasan perihal informasi ini. Kemudian, kita juga meminta kepada warga, jika ada menemukan adanya pelayanan atau sikap kades yang tidak sesuai undang-undang, warga laporkan ke bagian Pengawasan dan Inspektorat. Pasti akan ditindak lanjuti,”. Kata Ambar Rustantini

Jadi, kita akan bahas ini juga sama Camat dan secepatnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Jika, ada dugaan ijazah palsu terbaru tentu ada sanksi tegas yang akan kita berikan sesuai undang-undang kepada yang bersangkutan. Pungkasnya. ***

Tag: