PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Ponimin (52) warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar kehilangan uang sebesar Rp. 200 juta rupiah di dalam mobil yang diduga “Digondol” temannya sendiri Insial HR yang ketika itu berada di dalam mobil saat ingin melunasi kredit mobil.
Diceritakan Ponimin didampingi kuasa hukumnya, Sapala Sibarani, S.H mengatakan, bahwa pada tahun 2019 dirinya dan temannya (HR) bermaksud melunasi utang kredit kendaraan roda 4 di sebuah perusahaan pembiayaan di Pekanbaru. namun naas, saat uang tersebut di tinggal oleh Ponimin untuk keluar sebentar mengambil nomor antrean didalam kantor pembiayaan tersebut dia melihat uang Rp. 200 juta lenyap bagaikan uap, dan hingga kini tidak pernah ditemukan.
” Saya sebentar ke dalam mengambil nomor antrean. karena ada kawan makanya uang Rp. 200 juta tersebut saya tinggal. Akan tetapi, saat kembali ke mobil, kawan ini sudah diluar dan posisi mobil terkunci. saat mobil dibuka dan kami masuk, uang yang tadinya untuk melunasi kredit mobil saya di leasing sudah lenyap,” Sampaikan Ponimin kepada awak media. Kamis, (20/01/2022)
Lanjutnya, saya tanya kepada kawan itu, namun dia tidak mengakui mengambil uang Rp. 200 juta itu. Oleh karena itu, saya pun membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polsek Payung Sekaki Pekanbaru. Dan akhirnya teman saya itu membuat perjanjian tertulis, bahwa akan bersedia mengembalikan uang saya yang hilang tersebut. Sambungnya
Berselang waktu, kawan itu membatalkan surat perjanjian tersebut dan membuat perjanjian berikutnya dengan berjanji hanya akan membayar Rp. 150 juta saja. Dan hingga saat ini, tidak ada itikad dari kawan saya untuk membayar.
” tidak ada itikad baik. di Polsek Payung Sekaki buat surat pernyataan berjanji mengembalikan uang saya sebesar Rp. 200 Juta. Dan buta lagi perjanjian Rp. 150 juta. Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak ada dikembalikan uang saya,”. Ucapnya
Atas tidak adanya perkembangan dari laporan pengaduan masyarakat dari Ponimin, kuasa hukumnya, Sapala Sibarani, SH, merasa ada kejanggalan dan mencurigai di balik sikap sahabatnya itu, ketika dirinya tidak mengakui sebagai pelaku pencurian uang Ponimin sebesar Rp. 200 jutaan. Akan tetapi, mau membuat surat pernyataan di Polsek akan membayar uang itu kepada Ponimin awalnya Rp. 200 juta dan kemudian Rp. 150 juta.
” Disinilah letak kejanggalan itu, dia memang tidak langsung mengakuinya. Akan tetapi, dia mau berjanji secara tertulis untuk mengembalikan atau membayar uang klien saya yang hilang. artinya, kita melihat HR ini sudah mengakui. hanya saja, mungkin malu atau mencoba memperhalus caranya agar tidak tersentuh hukum. tetapi menurut peristiwa hukum, ini sudah jelas indikator mengarah ke HR kawannya sebagai pelaku,”. Kata Sapala Sibarani
Sekalipun sebagai sahabat, HR tidak mungkin begitu baik ingin mengembalikan uang klien saya yang hilang sebesar Rp. 200 juta, sekalipun HR barang kali adalah seorang kaya raya, itu tidak mungkin.
” Dengan menggunakan logika berpikir manusia. emang ada orang ketika melihat temannya kehilangan uang, apalagi dengan jumlah sebesar Rp. 200 jutaan, kawannya bersedia mengganti itu secara penuh atau bahkan Rp. 150 juta? Jika tidak ada alasan lain?,”. Sambungnya
Namun faktanya, sejak kasus itu dilaporkan oleh Ponimin tahun 2019 lalu di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, hingga kini 2022 tidak ada perkembangan dan terungkap kasus yang merugikan klien saya ini. Dan kabarnya, sejumlah orang telah diperiksa, namun hasilnya nihil atau tidak menemukan titik terang.
” 3 Tahun sudah berjalan, sejak Tahun 2019 sampai 2022 , kasus klien saya tidak terungkap. Sehingga, membuat klien kita tanda tanya besar frustasi terkait penegak kan hukum. Apakah laporan klien saya akan diungkap atau jalan ditempat,”. Kata Sapala
Terakhir, kami meminta kepada aparat hukum terutama Kepolisian Polsek Patung Sekali, agar mengungkap kasus dari klien saya ini. Karena, uang sebesar Rp. 200 juta yang hilang tersebut tidak sedikit, apalagi di jaman pandemi saat ini. Harapnya. ***