PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Puluhan pekerja PT. Global Jasa Expres (GJE) yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekanbaru menggelar aksi damai untuk menuntut perusahaan memberikan hak berupa jaminan kesehatan dan kecelakan kerja dilapangan (BPJS) kepada karyawan.
Kedatangan DPC SPN Pekanbaru dipimpin langsung Ketuanya, Roy Martin Marpaung dan didampingi Ketua Advokasi, Syafri Sirait, SH serta Ketua PSP SPN Pekanbaru, Renol di PT. GJE Jalan Riau.
Martin mengatakan, kehadiran DPC SPN Pekanbaru terkait tidak diberikannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Global Jasa Expres (GJE) kepada para pekerja.
” Dari 180 pekerja di perusahaan ini, 125 pekerja tergabung di SPN Pekanbaru yang bekerja. dan semua pekerja tidak mendapatkan BPJS dari Perusahaan. Sementara, sebagian bekerja sudah ada yang bekerja selama 7 tahun lamanya bekerja di perusahaan PT. GJE ini. Sampaikan Martin. Jumat, (14/01/2022).
Kami meminta agar Perusahan Global Jasa Expres (GJE) memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja, jangan hanya memikirkan untungnya saja. Ucapnya
Jadi, aksi damai ini agar pihak perusahaan merealisasi dan memberikan hak pekerja sesuai dengan UU Ciptaker sekarang ini. Karena, sudah 2 (Dua) kali kita mediasi dengan pihak perusahaan, akan tetapi tidak ditanggapi. Makanya, kita gelar aksi sekarang ini.
” 2 (Dua) kali mediasi tidak ada hasil, untuk itu DPC SPN Pekanbaru menggelar aksi damai di depan kantor Perusahaan Global Jasa Expres (GJE) di Jalan. Riau Ujung. Tujuannya sama, memberikan hak pekerja berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia,”. Ucapnya
Jadi, sampai kapanpun SPN Pekanbaru akan selalu hadir dan mendesak setiap perusahan yang tidak memberikan hak dari pekerja. Karena, jika tidak ada pekerja pasti perusahaan kewalahan. Oleh karena itu, berikan hak pekerja agar pekerja hidup sejahtera dan makmur.
” Hak pekerja diberikan. jika sudah diberikan, saya pastikan pekerja yang tergabung di SPN Pekanbaru akan bekerja dengan maksimal dan loyalitas kepada Perusahaan,”. Singkatnya
Sementara itu, Ketua PSP SPN Pekanbaru, Renol yang juga pekerja di PT Global Jasa Expres mengatakan, bahwa selama ini perihal kesehatan dan keselamatan kerja di Perusahaan tidak ada sama sekali.
” BPJS Kesehatan dan Ketenangakerjaan tidak ada sama sekali. Hanya uang jalan dan minyak saja yang diberikan perusahaan itupun pas-pasan. Terkadang, jika kami sakit atau mengalami kecelakaan kerja, untuk berobat saja menggunakan dana pribadi. Jadi, tidak ada sampai ke keluarga jika karyawan sakit atau mengalami kecelakaan kerja,”. Kata Renol
Aksi ini untuk menuntut dan meminta Hak kami sebagai pekerja. tidak lain tidak kurang. Karena, jika kami selalu menggunakan biaya sendiri untuk merobat dan keselamatan kami tidak ada. Bagaimana, kami bisa menafkahi anak dan istri dirumah. Dan, BPJS Kesehatan dan Keselamatan Kerja menurut Undang – Undang wajib diberikan kepada pekerja apalagi yang telah menjadi karyawan tetap. Ucapnya
Jika perusahaan memperhatikan kesehatan dan keselamatan kami, tentu kami akan memberikan yang terbaik untuk perusahaan. Singkatnya.
Sementara itu, Ketua Advokasi SPN Pekanbaru, Syafri Sirait,SH menyampaikan tadi sudah bertemu dengan HRD pihak perusahaan, Bayu untuk memberikan tuntutan para pekerja. Akan tetapi, sepertinya pihak perusahaan mengulur waktu dan memberikan opsi-opsi lain yang ditawarkan, sementara kami hanya butuh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang.
” HRD nya memberikan opsi lain, dan bertele-tele untuk mengulur waktu dan tidak ada titik terang. Untuk itu, hari Senin, (17/01) kami akan ke Disnaker Provinsi Riau untuk mediasikan hal ini agar Hak dari Pekerja di PT. Global Jasa Expres ini dapat diberikan,”. Ucap Ketua Advokasi DPC SPN Pekanbaru
180 Pekerja tidak ada sama sekali BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jadi, kalau pekerja kecelakaan atau sakit menggunakan biaya sendiri apa tanggung jawab perusahaan, kan ini Perusahaan sudah melanggar Undang-Undang Ciptakerja tentang pelayanan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan pekerja di perusahaan. Sambungnya
” Perusahaan Jangan mau untungnya saja, ingat ada undang-undang yang mengatur. Dan setiap perusahaan harus mematuhi undang-undang tersebut dan memperhatikan seluruh pekerja baik itu kesehatan dan keselamatan pekerja. Pungkasnya.
Sementara itu, HRD PT. Global Jasa Expres (GJE), Bayu melalui sekuriti nya tidak mau diwawancara dengan alasan ada rapat.
” Pak Bayu nya lagi ada rapat, jadi tidak bisa diwawancara,”. Jawab singkat Security dari PT. Global Jasa Expres Tersebut. ***