PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Telah diserahkannya kelengkapan berkas (P 21) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Riau inisial SH kepada seorang Mahasiswi Unri dari Polda Riau ke Kejati Riau membuat puluhan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) mendatangi kantor Satya Wicaksana tersebut untuk mengawal dan mendesak Kejati Riau menyerahkan berkas pelaku ke Pengadilan untuk disidangkan.
Pantauan wartaoke.net, aksi puluhan mahasiswa/i Unri menggunakan pakaian serba hitam dan payung hitam serta diwarnai aksi tabur bunga mawar di depan gedung Kejati Riau.
” Aksi kami ini, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan tinggi (Kejati) agar menyerahkan berkas pelaku pelecehan seksual ke Pengadilan untuk dapat disidangkan. karena Polda Riau sudah menyerahkan kelengkapan berkas (P 21) ke Kejari,”. Kata Voppy perwakilan Mahasiswi Unri. Kamis Siang, (13/01/2022).
Voppy yang juga sebagai wakil ketua dari komahi ur mengungkapan, bahwa sekarang ini seperti yang kita lihat, para pelaku – pelaku pelecehan seksual masih aman dan nyaman diluar sana. Seperti kasus dari rekan kami Mahasiswi dan pelaku pelecehan seksual seorang anak anggota Dewan yang baru-baru ini terjadi.
” Para pelaku tidak ditahan dan masih berkeliaran diluar sana. Apa ini yang namanya Penegakkan hukum?. Sudah jelas para pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual, tapi tidak ditahan. Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau terutama kota Pekanbaru,”. Ucapnya heran.
Lanjutnya, aksi kami ini dengan berpakaian hitam dan tabur bunga mawar di Kejati Riau bentuk kepedulian dan keprihatinan kami terhadap korban pelecehan seksual. Dan jika berkas para pelaku pelecehan seksual tidak diproses, maka kami sangat kecewa dengan Penegak Hukum. Karena, dari awal kami telah menggandeng Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk bersama mengawal kasus pelecehan seksual ini dari awal. Agar, para korban pelecehan seksual tidak ketakutan dan tidak merasa sendirian. Ucapnya
Jadi, kami berharap pelaku pelecehan seksual dapat diproses agar keadilan hukum itu ada, dan para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seperti RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang akan dibentuk, saya pribadi mendukung RUU TPKS tersebut.
” Saya pribadi mendukung RUU TPKS. karena itu adalah senjata kami, agar para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dapat diproses hukum. Karena, jika RUU TPKS tidak disahkan, bisa jadi bakalan lebih banyak lagi korban pelecehan seksual. Dan hal ini menjadi perhatian kita bersama,”. Singkatnya. ***