PEKANBARU, WARTAOKE. NET
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka. Bapenda) kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau sering disapa Ami tidak menanggapi konfirmasi wartawan wartaoke.net terkait laporan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Perduli Pendapatan Pajak Daerah (PM3PD) Provinsi Riau ke Kejagung RI pada Selasa, (11/01/2022)
Ami dilaporkan oleh PM3PD karena adanya temuan dari BPK pada Tahun 2019 terkait upah pungut/retribusi sebesar 1,3 Miliar Rupiah yang diduga tidak masuk ke Kas Pemerintahan kota (Pemko) Pekanbaru. Karena, Pendapat Asli Daerah (PAD) sejak Tahun 2018 tidak pernah masuk target. Dan pada Tahun 2020, adanya indikasi dugaan korupsi sebesar 1,7 Miliar Rupiah terkait dana insentif di lingkungan Bapenda Pekanbaru.
Satria Indra Kusuma selaku Nakhoda atau ketua PM3PD mengatakan, bahwa laporan mereka ke Kejagung RI untuk membuktikan bahwa di Provinsi Riau terutama kota Pekanbaru banyak oknum-oknum yang berupa melakukan tindak pidana korupsi salah satunya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru.
” Laporan ke APH di Pekanbaru tidak digubris dan direspon, hanya indikasi dan aroma korupsinya saja. Sepertinya sudah ada “kongkalikong”. Sehingga, kita laporkan ke Kejagung RI agar menjadi atensi dari Bapak Kejagung untuk membentuk tim khusus dan mengungkap tuntas tindak pidana korupsi di Dispenda Pekanbaru tersebut,”. Sampaikan Satria saat dihubungi.
kita mengharapkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara tersebut dapat diungkap tuntas dan transparan dalam penanganannya. Sehingga, masyarakat Provinsi Riau terutama Pekanbaru percaya dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) didaerah. Pungkasnya
Sementara itu, Zulhelmi tidak menjawab konfirmasi awak media. Dan awak media menghubungi Sekretaris Bapenda kota Pekanbaru, Adrizal melalui WhatsApp.
” Kaban lagi cuti, tanggal 14 baru masuk. Konfirmasi ke beliau aja, saya tidak bisa menanggapinya ,”. Jawab Singkat Sekretaris Bapenda Pekanbaru tersebut
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2021 media ini juga pernah memberitakan perjalanan kepala Bapenda Pekanbaru ke Turki yang diduga menggunakan dana pajak sebesar 250 juta rupiah dari salah satu apartemen di Pekanbaru yang tidak disetor ke Kas Pemko Pekanbaru.
Media ini mendapatkan informasi terkait perjalanan kepala Bapenda kota Pekanbaru beserta 9 (Sembilan) orang lainnya yang melancong ke Turki pada bulan Februari 2021, dimana saat itu Pemko Pekanbaru, Forkopimda dan masyarakat lagi berjuang menghadapi Pandemi Covid-19 dan ekonomi yang lagi terpuruk. Sementara, Kepala Bapenda Pekanbaru beserta 9 (Sembilan) orang lainnya melancong ke Turki.
Atas informasi tersebut, media ini mempertanyakan langsung kepada Zulhelmi Arifin atau sering disapa Ami terkait dana yang pergi ke Turki yang diduga pajak yang tidak disetor ke Kas Pemko Pekanbaru. Akan tetapi, ketika di konfirmasi melalui pesan gawai saat itu, Kepala Bapenda Pekanbaru bungkam dan tidak menjawab konfirmasi media ini sampai hari ini. ***