PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sidang lanjutan pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari Penasehat Hukum (PH) Guntur Abdurahman, SH.,MH dan rekan terhadap ketiga klien mereka, Rio Rahman (Anak Alm Yasman) selaku ahli waris pengelolah Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) Pekanbaru beserta Deril dan Aulia selaku pekerja kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Senin,(10/01/2022)
Ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan pungli ke para pedagang. Sementara, tanah dan Pengelolahan nya milik dari Orangtua terdakwa Rio Rahman.
Dalam agenda sidang ini (Pledoi) yang digelar di PN Pekanbaru merupakan lanjutan sidang dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang dimana menuntun ketiga para terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Guntur Abdurahman mengatakan, bahwa saksi dari Desi Ratna Sari yang juga pelapor mencoba merugikan kliennya yang bernama Rio Rahman (Anak Alm. Yasman), Deril dan Aulia (Pekerja) dengan membuat laporan kerugian atas hancurnya meja pelapor, yang padahal fakta persidangan dari saksi bahwa, yang melakukan pengerusakan meja tersebut merupakan keluarga dari Pelapor sendiri.
“Saksi yang dihadirkan JPU dan dari kami selaku kuasa hukum tidak ada yang melihat para terdakwa melakukan pengerusakan meja. Dan hal ini tentu, dapat meringankan dan membedakan klien kami dari tuntutan jaksa kemarin.karena keterangan para Saksi tidak sesuai kejadian di lapangan,”. Sampaikan Guntur ketika pembacaan Pledoi di depan Majelis Hakim dan Jaksa
Kemudian, lanjut Guntur, di fakta persidangan selama ini sudah jelas pada saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan tidak dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Ucapnya
Oleh karena itu, Pledoi yang kami bacakan adalah untuk ke 3 (tiga) klien kami dalam objek perkara yang sama yakni Pasar Simpang Baru Panam.
Jadi, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dan membatalkan semua tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa demi keadilan hukum dan penegakkan hukum. Singkatnya
Sedangkan, dari pantauan awak media Jaksa yang hadir hanya R. Panalosa, sementara Jaksa Edhi Junaidi tidak hadir saat pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum ketiga terdakwa.
Usai PH membacakan Pledoi, Ketua Majelis Hakim, Ade Hermawan yang didampingi Basman dan Iwan menanyakan tanggapan dari JPU dan JPU mengatakan secara lisan kepada Majelis Hakim bahwa, tetap menyampaikan tuntutan-nya.
“Mohon izin yang Mulia, kami sampaikan saja secara lisan bahwa tuntutan tetap kami sampaikan kepada terdakwa Deril dan Aulia,” kata R. Panalosa.
Atas tanggapan tersebut, Ketua Majelis Hakim akan melanjutkan sidang lanjutan kepada Deril dan Aulia dengan agenda Replik-Dupllik. Sementara itu untuk Rio Rahman sendiri akan dilanjutkan dengan putusan yang diagendakan pada hari Jumat, (14/01/2022)
“Mengingat masa penahanan Rio Rahman selesai pada tanggal 24 Januari 2022, maka Sidang Putusan dipercepat,” kata Hakim Ketua.
Sementara itu, Jaksa R. Panalosa ketika dimintai tanggapan perihal dasar hukum tetap bertahan dengan tuntutat nya kepada Deril dan Aulia, sementara fakta persidangan selama ini jelas para saksi tidak pernah merasa diperas atau di ancam atau terdakwa melakukan pengerusakan enggan menjawab dan menanggapi pertanyaan awak media.
” Saya ada sidang lagi bang, mohon maaf ya,”. Jawabnya singkat sembari meninggalkan wartawan. ***