PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan kota Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,77 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, SH.,MH mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan adanya aduan masyarakat di Jalan. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Sampaikan Kompol Arry Prasetyo
Mendengar hal tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sambungnya
Dari hasil penyelidikan Senin, 04 Januari 2022, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14:00 Wib.
” Tim Reskim Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan Shabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengakan tersangka dan barang bukti,”. Ucap Kapolsek
“Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Purple,” Sambungannya.
Dari hasil tes urine tersangka di konfirmasi positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amfetamin.
Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). ***