PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Dengan adanya temuan yang didapat Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) terkait dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengelembungan anggaran dana puluhan miliar rupiah Tahun 2020 yang dilakukan oleh Mantan PLT Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD kota Pekanbaru, Badria Rikasari pada Tahun 2020, Pemuda Milenial Pekanbaru secara resmi melaporkan temuan mereka ke Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru. Jumat, (07/01/2022)
Teva Iris selaku Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) didampingi oleh Thabrani Al Indragiri Ketua LP KPK Komda Riau, Muhammad Ikrom dari Perwakilan Mahasiswa Pekanbaru dan Larshen Yunus selaku kuasa pendampingan hukum datang ke Kejari Pekanbaru dan menepati janjinya dengan membawa sejumlah berkas laporan dugaan Tindak pidana korupsi anggaran di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020.
” Hari ini, Jumat, (07/01/2022) kita resmi melaporkan Mantan PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Badria Rikasari ke Kejari terkait indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukannya dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk Mark Up dan Laporan Fiktif beberapa anggaran di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 yang waktu itu dipimpinnya saat itu dengan nilai lebih kurang Rp. 50 Milyar,”. Sampaikan Teva Iris kepada Awak media
Adapun beberapa data dugaan yang kita lampirankan ke Kejari Pekanbaru diantaranya, 1. Kegiatan rapat-rapat AKD TA 2020 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 22.146.547.647 (98,16%). Kemudian, 2. Kegiatan rapat-rapat paripurna TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp. 3.491.388.500 (74,33%). 3. Penyediaan makan minum tamu rapat kantor TA 2020 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.078.031.700 (50,35%). 4. Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar Rp. 24. 410. 144.035 (98,37%). Ke 5. Dugaan Mark Up biaya Perawatan dan Laporan Fiktif terhadap sejumlah mobil Kendaraan Operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dengan temuan 32 unit mobil dengan bobot biaya sebesar Rp. 733 .417.900, sementara data dan bukti permulaan yang ditemukan bahwa jumlah mobil hanya ada 9 (Sembilan) unit ditahun 2020. Ucapnya
Kemudian, Teva Iris juga menduga, bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan PLT Sekwan DPRD Pekanbaru tersebut semakin jelas, karena pada masa itu kondisi penyebaran Covid 19 sedang tinggi. sehingga rapat-rapat banyak dilakukan secara virtual (zoom meeting).
” Semakin jelas tipikor nya sejak dizaman pandemi Covid 19 ini, rapat banyak dilakukan secara virtual (zoom meeting),”. Katanya
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan laporan realisasinya. sebagaimana dari lampiran bukti-bukti yang diperlihatkan ke sejumlah wartawan, seperti undangan-undangan zoom meeting dari bulan November hingga Desember serta video confernce rapat Paripurna tahun 2020, kartu inventaris barang (peralatan dan mesin), termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kota Pekanbaru di Sekwan DPRD Pekanbaru tahun 2020. Sambungnya
Selanjutnya, Teva Iris mengungkapkan untuk anggaran kegiatan makan minum, para Aktivis Anti Rasuah ini meminta pihak Kejari Pekanbaru untuk memeriksa beberapa rumah makan dan catering sebagaimana data terlampir. Adapun selain data tersebut juga terdapat 3 laporan lain, diantaranya :
1. Dugaan Mark Up dan laporan fiktif terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
2. Dugaan penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui bahwa Sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan aset negara kepada siapapun.
3. Terdapat anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima dana tunjangan transportasi Dewan, dan hal itu melanggar PP Tahun 2017 Tentang Keuangan Anggota DPRD.
Hingga Berita ini diturunkan, mantan Plt. Sekwan Kota Pekanbaru masih bungkam dimintai konfirmasi oleh beberapa awak media. ***