PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Himpunan Pemuda Pekanbaru yang menamakan diri sebagai Pemuda Milenial melakukan konferensi Pers terkait adanya temuan dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Mantan Pelakdans tugas (Plt) Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD kota Pekanbaru bernama Badria Rikasari.
Dalam konferensi pers yang diadakan disalah satu cafe di Pekanbaru pada hari Kamis, (06/01/2022), Ketua Pemuda Milenial Teva Iris didampingi oleh kuasa hukumnya dari Satya Wicaksana Larshen Yunus dan Tabhrani serta salah satu mahasiswa mengatakan, bahwa temuan data mereka terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badria Rikasari bernilai fantastis sampai puluhan milyar rupiah.
” Ada 7 item temuan kita terkait realisasi anggaran tahun 2020 yang diduga dirampok oleh Mantan Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru yang jumlahnya kurang lebih 24 miliar rupiah,”. Kata Teva Iris kepada awak media
Adapun ke – 7 (tujuh) item temuan kita tersebut, diantaranya ;
1. Realisasi Anggaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berjumlah puluhan miliar rupiah
2. Kegiatan rapat – rapat Paripurna berjumlah miliaran rupiah
3. Kegiatan makan/minum rapat kantor berjumlah miliaran rupiah
4. Penyebaran informasi bersifat penyuluhan melalui Pengelolahan website DPRD kota Pekanbaru sebesar puluhan miliar rupiah
5. Dugaan Mark up biaya perawatan dan laporan fiktif terhadap jumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD kota Pekanbaru
6. Dugaan Mark up dan laporan fiktif terhadap jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan DPRD kota Pekanbaru
7. Dugaan Penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas (mobdis) di lingkungan DPRD kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak – pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui, bahwa sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan aset Negara kepada siapapun.
Oleh karena itu, lanjutnya kami Pemuda Milenial kota Pekanbaru akan segera mempersiapkan berkas laporan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Namun sebelumnya, kami akan menyampaikan laporan ini kepada Kejari Pekanbaru sebagai bentuk kepercayaan kami.
” Temuan ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejari Penkanbaru. Agar, kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah yang menggunakan uang rakyat dapat dibongkar dan diungkap tuntas,”. Pungkasnya
Ditempat yang sama, Satya Wicaksana yang merupakan Kuasa Hukum dari Pemuda Milenial mengatakan, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru jumlah fantasis tersebut harus diungkap tuntas.
” 24 Miliar Rupiah angka yang sangat fantastis. Dan ini, harus diungkap sampai tuntas oleh Kejaksaan,”. Sampaikan Larshen Yunus
Dan Satya Wicaksana siap mendampingi Pemuda Milenial untuk melaporkan temuan terbaru kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Sambungnya
Jadi, dengan adanya temuan ini, semoga dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Badria Rikasari dapat diperiksa dan dipanggil oleh penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2020 sewaktu beliau menjabat sebagai PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru.
” Badria Rikasari harus mempertanggung jawabkan semua item yang disampaikan oleh Ketua Pemuda Milenial tadi terkait anggaran di lingkungan DPRD kota Pekanbaru Tahun 2020,”. Singkatnya
Sementara itu, Badria Rikasari mantan Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru saat itu, ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak mengangkat telpon, dan pesan WhatsApp pun tidak dibalas hanya centang satu sampai berita ini tayang. ***