Home / Riau / Disnakertrans Riau Tanggapi Video Viral Pengacara Diusir : Ini Lembaga Pemerintah

Disnakertrans Riau Tanggapi Video Viral Pengacara Diusir : Ini Lembaga Pemerintah

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menanggapi dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang viral terkait video pengacara yang merasa di zholimi dan dihina profesinya selaku penasehat hukum yang diusir dari ruangan mediasi di Disnakertrans Provinsi Riau pada hari Rabu, (05/01/2022).

Kepala dinas (Kadis) Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli didampingi Sekretaris Disnakertrans Provinsi Riau dan Rita selaku pemimpin mediator memberikan tanggapan dan klarifikasi.

” Tidak ada pengusiran atau penzoliman seperti yang disampaikan Mirwansyah selaku penasehat hukum dari lima pekerja yang bernama Pirwanto Dkk yang di PHK PT. PDR “. Sampaikan Rita kepada Awak media. Kamis Pagi, (06/01/2022)

Diceritakan Rita, ada 5 lima karyawan yang di PHK oleh PT. PDR mengajukan permohonan ke Disnakertrans dengan surat kuasa hukumnya Rahmat Isra, SH.,MH dan Patner yang didalamnya ada namanya Mirwansyah.

Kemudian, semalam, Rabu, (05/01/2022) dipanggil lah pihak perusahaan dan pekerja untuk klarifikasi perundingan Bipartit pada pukul 10.00 Wib. Akan tetapi, pekerja dan kuasa hukumnya Mirwansyah belum juga datang sesuai jadwal, sehingga pertemuan tersebut molor 45 menit dan dimulai pada pukul 10.45 Wib. Kata Rita

Lanjutnya, kemudian dilakukanlah pertemuan mediasi tersebut pada pukul 10.45 Wib. Didalam mediasi itu, saya selaku mediator menananyakan kepada para pihak apakah sudah dilakukan perundingan Bipartit secara formil. karena untuk mewujudkan risalah perundingan Bipartit harus ada perundingan antara kedua belah pihak, dan itu merupakan syarat paling utama dalam mediasi. Kemudian, Kedua Belah pihak menjawab belum ada perundingan. Sambungnya

Sesuai dengan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 Jo UU Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi acuan kita, bahwa mediasi tidak dapat dilakukan apabila syarat utama belum dipenuhi. Katanya

” Pada waktu itu, kuasa hukum pekerja Mirwansyah berisi keras, bahwa perundingan Bipartit tersebut harus saat itu juga. Sementara, syarat utama belum dipenuhi. Jadi, terjadilah keributan tersebut. Dimana Mirwansyah berdiri dan pihak perusahaan berdiri dan berisitegang saat itu. Karena, saya perempuan sendiri disana, dan suasana sudah mulai memanas, saya pukul meja dan ketepatan kacanya sudah retak, sehingga pecahlah kaca tersebut. Akan tetapi, suara saya tidak didengar mereka, sehingga kawan kawan mediator yang mendengar dari luar masuk kedalam dan ketepatan pada saat itu, Mirwansyah berdiri didekat pintu dan disuruhlah keluar oleh kawan – kawan mediator untuk menjaga kondusifitas suasana agar tidak terjadi baku hantam. Jadi, sekali lagi kami tekankan tidak ada mengusir, cuma untuk menjaga kondusifitas diruangan agar tidak terjadi baku hantam,”. Ungkap Rita

Setelah suasana kondusif, dilanjutkanlah mediasi tersebut, dan akan dilaksanakan mediasi kembali pada tanggal 12 Januari 2022. Singkatnya

Sementara itu, Kadisnakertrans Provinsi Riau Jonli mengatakan, bahwa terkait insiden keributan tersebut pihaknya akan membicarakan ke biro hukum dan terkait laporan yang dilakukan Mirwansyah ke Polda Riau itu Hak nya.

” Beliau ribut di Lembaga Pemerintah dan ini akan kita bicarakan ke Biro hukum. Apakah akan melapor balik atau tidak. Karena, setiap orang yang memasuki Lembaga Pemerintah mempunyai etika dan sopan santun serta ada SOP nya. Ini dia merekam sendiri tanpa izin kita. Jadi, perihal laporan yang dibuat ke Polda Riau itu Hak nya, dan Bu Rita sudah menjelaskan perihal peristiwa sebenarnya seperti apa, sehingga viral di media sosial yang videonya tidak utuh tersebut,”. Ucap Jonli

Jadi, Disnaker akan koperatif dan akan memberikan penjelasan ke Polda Riau terkait laporan Mirwansyah tersebut.

Sebelumnya, Mirwansyah selaku kuasa hukum dari Lima pekerja bernama Pirwanto Dkk yang di PHK salah satu perusahaan merasa di zholim profesinya dengan diusir dari ruangan mediasi, dan mengunduh video dan viral di media sosial serta melaporkan 2 oknum Mediator ke Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2022/SPKT/Riau. ***

Tag: