PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau menangkap dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah (AH). Dia merupakan tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa Anthony sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di Bekasi, awal pekan ini.
“Sudah, DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi,” kata Sunarto Rabu (5/1).
Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan PR Langgam pada 2020 silam.
Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam.
Akibat aksi penyerangan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.
Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar,” kata Sunarto.
Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.
Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu.
Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel, keduanya sudah disidang.
Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.
Dalam perkara ini, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Nusirwan yang merupakan anggota Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru mengaku bersyukur atas tertangkapnya Anthony. Ia bahkan juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kampar itu.
“Alhamdulillah tentu kita haturkan kehadirat Allah SWT tuhan yang maha kuasa. Selanjutnya apresiasi setinggi-tingginya untuk aparat penegak hukum terkhusus Polres Kampar dan Polda Riau. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani,” paparnya.
Nusirwan yang juga sebagai perwakilan petani menjelaskan bahwa Anthony Hamzah diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.
“Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp 900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kopsa-M tahun 2019, 2020 dan 2021. Milyaran rupiah terkubur di tangan mereka pengurus 2016-2021 dan itu harus dipertanggung jawabkan segera,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya dalam surat DPO yang diterima, Anthony Hamzah resmi jadi buron Polres Kampar sejak 24 November 2021 lalu. Surat itu diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra.
Surat DPO diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B.332/X/2020/Riau/Res Kampar 16 Oktober 2020. “Untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan ke Polres Kampar di Bangkinang,” tulis dalam surat DPO yang diterbitkan Polres Kampar.
“Tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, wajah oval,” tulis keterangan ciri-ciri khusus AH yang diterbitkan polisi.
Sementara dalam kasus penyerangan itu, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain. Malah salah satunya yakni Indra Sakti sudah divonis bersalah. Sedangkan pelaku lain sedang menjalani proses persidangan. ***