PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Para pihak keluarga Deril, Aulia dan Rio Rahman terdakwa dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) meminta hakim batalkan tuntutan jaksa yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan dituntun 10 bulan penjara atas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
” Mereka tidak bersalah, kenapa dituntun 10 bulan Penjara,”. Sampaikan Fitrayeni yang merupakan Orangtua dari Deril
Kami meminta Ketua Hakim PN membebaskan Deril, Aulia dan Rio. karena mereka tidak ada melakukan tindak pidana pemerasan dan kekerasan kepada para pedagang maupun siapapun. Singkatnya
Hal yang sama dikatakan Ayu yang merupakan Istri dari Aulia, ” Suami saya tidak bersalah, kenapa mesti dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa,”. Kata Ayu saat diminta tanggapan sewaktu selesai sidang pembacaan tuntutan selesai.
Saya dan anak saya yang masih kecil, semenjak suami ditahan bulan Juli 2021, harus merasakan kesedihan yang luar biasa. Dimana, anak saya tidak dapat bertemu dengan ayahnya dan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga kami. Suami saya disini pekerja dan menerima upah, tidak ada sama sekali melakukan pemerasan atau pengancaman kepada para pedagang Simpang Baru Panam disana.
” Suami saya pekerja dan hanya mengikuti perintah dari Rio Rahman yang merupakan ahli waris dari Alm. Yasman. Kalau suami saya tidak bekerja, bagaimana bisa menafkahi saya dan anak kami yang masih kecil. Jadi, tolong pak hakim bebaskan suami saya,”. Katanya sambil berlinang air mata.
Jadi, saya meminta dan berharap kepada Majelis Hakim PN membatalkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa dan membebaskan suami saya serta yang lainnya demi hukum dan keadilan, karena mereka semua tidak melakukan kesalahan seperti yang dituntut oleh jaksa. Singkatnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntun ketiga terdakwa, Deril, Aulia dan Rio Rahman selama 10 Bulan Penjara karena menurut mereka, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 368 pemerasan yang dilakukan kepada pedagang.
Sementara itu, kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Guntur Abdurahman menyatakan akan melakukan Pledoi kepada kliennya. Karena, menurut kuasa hukum, kliennya tidak melakukan kesalahan dan memeras dan mengancam para pedagang seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
” Kami akan lakukan Pledoi dan hari Kamis, (06/01/2022) Pledoi akan kami bacakan dihadapan Majelis Hakim,”.
Sidang tersebut ditunda sampai hari Kamis, (06/01/2022) dengan pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum para terdakwa. ***