PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang kasus dugaan Pemerasan dan Pengancaman dengan Nomor: 1119/Pid.B/2021/PN Pbr atas nama Terdakwa Rio Rahman alias Rio Bin Alm.Yasman di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP)
Peristiwa itu terjadi, saat sidang berlangsung Penasihat Hukum (PH) Terdakwa langsung mengajukan penolakan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhie Junaidi Zarly, SH
Alasan PH, sumpah kesaksian yang akan diberikan saksi ahli tidaklah sesuai dengan sidang tersebut.
“Gimana ini (Saksi ahli) Pak Jaksa,” tegas Hakim Ketua kepada JPU, Rabu (22/12/2021).
Lantas, Hakim memberikan waktu kepada JPU hingga hari Senin (27/12/2021) untuk menghadirkan Saksi ahli yang lain. “Jika tidak, maka JPU tidak menggunakan Hak nya,” ujar Hakim.
Dirangkum dari SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sidang yang berlangsung sementara ini, merupakan sidang ke-8 Terdakwa Rio. Ia disangkakan, terkait pelanggaran Pasal 368 Ayat (1) KUHP yang terjadi di Jalan HR. Soebrantas (Pasar Baru Panam) Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan. ***