Home / Pekanbaru / Kwitansi Tanpa Cap, Kasi Retribusi Sebut MoU dan SPT Kutipan di Pasar Panam Yang Keluarkan Ingot

Kwitansi Tanpa Cap, Kasi Retribusi Sebut MoU dan SPT Kutipan di Pasar Panam Yang Keluarkan Ingot

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, Andi Hendrawan mempertanyakan kepada Kepala seksi (Kasi) Retribusi Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, Saipul Amril perihal 2 (Dua) bukti kwitansi yang ditunjukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Rio Rahman dan diduga pernah beredar kepada para pedagang yang tercantum nama dari Ketua RW 18,  beserta ketua RT 02 dan 03, dan Yayasan Waris Karya Mandiri (WKM) Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru.

” Ini bagaimana MoU dan SPT (Surat Perintah Tugas) terkait 2 (Dua) bukti kwitansi yang diserahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, apakah sistem lelang atau main tunjuk atau tidak ada izin sama sekali dari dinas. Apa dasar kerjasamanya ?,”. Tanya Ketua Hakim PN Pekanbaru kepada Kasi Retribusi Disperindag kota Pekanbaru, Saipul Amril saat menjadi saksi dari Jaksa. Rabu, (15/12/2021)

” Itu wewenang kadis yang mengeluarkan, saya hanya melaksanakan tugas saja pak hakim,”. Sampaikan Saipul 

Apakah dulu waktu Orangtua terdakwa mengambil retribusi pasar, apakah dinas memperbolehkan.

” Saat saya menjadi Kasi retribusi pada izin dari Alm. Yasman sudah dicabut, hal tersebut berdasar data kita,”. Katanya.

Kemudian, saat Penasehat Hukum Rio Rahman mempertanyakan kepada saksi Saipul Amril, Jika Pasar itu milik pribadi mulai dari biaya pembangunan dan pengembangan dilakukan secara pribadi boleh tidak melakukan pengutipan retribusi secara pribadi.

” Boleh yang mulia,”. Jawab Saipul Singkat 

Setelah selesai sidang, saat ditanya perihal MoU dan SPT yang dipihak ketigakan yang diserahkan kepada Yayasan Waris Karya Mandiri. Kasi Retribusi Disperindag kota Pekanbaru mengatakan saya hanya dikasih SPT saja. 

” Yang keluarkan pak Ingot, saya hanya dikasih SPT saja. Jadi, tanyakan ke Pak Ingot aja bang,”. Sampaikan Saipul Amril ketika ditanya Wartaoke.net

Itu yang kelola kutipan Yayasan Waris Karya Mandiri kalau tidak salah 3 atau 5 bulan yang lalu. Sambungnya 

Lanjut Wartaoke.net bertanya, perihal Kwitansi dari Ketua RW 18 yang dikasih tunjuk oleh Penasehat Hukum terdakwa tanpa ada cap stempel dinas, Kasi Retribusi menjawab tidak tahu

” Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat Kwitansi tersebut,”. Jawabnya Singkat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rio Rahman, Guntur Abdurahman, SH.,MH mengatakan bahwa, dengan adanya 2 (Dua) bukti kwitansi yang kita tunjukan dipersidangan selama ini adanya dugaan konspirasi jahat yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu. 

” Tadi ada MoU, dasar nya tidak bisa disampaikan oleh saksi dari Kasi Retribusi Disperindag kota Pekanbaru. Kok bisa, Dinas kerjasama dengan pihak ketiga tidak jelas dasarnya apa. Ini duit loh.. kalau memang kerjasama, aturannya jelas dan cara Pengelolahannya juga jelas,”. Kata Guntur 

Jadi, jika ini tidak jelas kerjasamanya, Dinas dan Yayasan beserta Ketua RW 18 wajib diperiksa. Karena, ini patut diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Ucapnya 

Jadi, kami berharap agar semua pihak diperiksa. Dan jelas tadi dipersidangan, saksi dari BPN Nenik Triana tidak bisa menunjukan surat sertifikat kepemilikan dan Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam yang diklaim milik Pemko tidak mendasar. Yang artinya, bahwa Pasar tersebut adalah milik dari Keluarga Rio Rahman yang merupakan anak dari Alm. Yasman. Pungkas Guntur. ***

Tag: