PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sidang perkara tindak pidana dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) kota Pekanbaru dengan terdakwa Rio Rahman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Dari pantauan Wartaoke.net, Jaksa mengahdirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili oleh Penataan Pertanahan kota Pekanbaru, Kasi Retribusi Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru perihal surat kepemilikan atas pasar tersebut.
Hakim Ketua bersama 2 (Dua) orang Hakim anggota mempertanyakan kepada saksi dari BPN Nenik Triana sebagai Penata Pertanahan kota Pekanbaru yang hadir dipersidangan sebagai saksi dari Jaksa dengan terdakwa Rio Rahman yang diduga melakukan tindakan pungli kepada para pedagang Pasar Simpang Baru Panam.
Saat berjalannya sidang, Hakim Ketua mempertanyakan kepada Nenik perihal dasar surat kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.
” Dasar surat dari Syamsul Bahri (Selaku Kades) pada Tahun 1999 dengan luas sebidang tanah sebesar 17.624 M diserahkan ke Pemko. Sehingga, pada tahun 2003 tepatnya bulan November, BPN kota Pekanbaru mengeluarkan surat bahwa kepemilikan Pasar Baru Panam merupakan milik Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru,”. Sampaikan Nenik dihadapan Majelis Hakim
Akan tetapi, ketika Penasehat Hukum dari Keluarga Alm. Yasman, Guntur Abdurahman, SH.,MH yang diwakili Didik bertanya kepada Nenik perihal dasar surat klaim yang menyatakan Pasar itu milik Pemko dan apa dasar surat sertifikatnya. Nenik dalam keadaan gugup menjawab.
” Sampai saat ini Desember 2021, Sertifikaf Hak Pengelolahan Kepemilkan dari Pasar Baru Panam belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Pekanbaru. Dikarenakan adanya beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Pemerintah kota Pekanbaru,”. Jawabnya
Kembali Didik lanjut bertanya, apakah ada jangka waktu/batas waktu surat permohonan diawal sampai dikatakan kadaluwarsa atau tidak berlaku.
Nenik menjawab, ” Ada, Jangka waktunya selama 3 bulan. Jika ada persyaratan yang tidak lengkap, maka permohonan dibatalkan,”. Katanya
Mendengar jawaban dari Nenik selaku bagian penataan pertanahan di BPN kota Pekanbaru, Ketua Hakim yang memimpin sidang dengan tegas mengatakan kepada BPN untuk jangan bicara tanpa data.
” Disini ada penyidik tipikor, kok bisa dari 2003 sampai sekarang (2021) BPN belum menerbitkan surat atau mencabut permohonan dari Pemko perihal kepemilikan tanah yang sekarang dijadikan Pasar,”. Ucap Majelis Hakim kepada saksi Nenik
Mendengar ucapan majelis hakim, saksi Nenik terdiam dan tak memperpanjang ucapannya.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari keluarga Alm. Yasman, Guntur Abdurahman ketika selesai persidangan mengatakan, bahwa fakta telah terungkap dari BPN kota Pekanbaru.
” Jelas dipersidangan tadi, saksi dari BPN mengatakan bahwa, surat pengajuan yang menyatakan aset tanah Pasar Simpang Baru Panam yang diklaim milik Pemko sudah tidak berlaku lagi atau kadaluarsa. Karena, masa berlakunya seperti yang dikatakan oleh saksi dari BPN selama 3 bulan. Sementara, pengajuan oleh Pemko dari puluhan tahun yang lalu sampai sekarang surat sertifikat kepemilikan tanah yang di klaim milik Pemko tidak pernah terbit,”. Sampaikan Guntur kepada Wartaoke.net
Jadi, semakin jelas dan tegas bahwa kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam bukan milik Pemko melainkan milik Masyarakat yaitu keluarga dari Alm. Yasman. Sambungnya
Jadi, disidang tadi majelis hakim mengatakan bahwa didalam sidang ada penyidik Tipikor dan ini sidang tersebut terbuka untuk publik. Jadi, kami berharap penyidik Tipikor bergerak cepat untuk mengungkap dan membongkar kejahatan yang luar biasa yang saat dialami oleh Masyarakat khususnya para pedagang di Pasar Simpang Baru Panam.
” Keterangan BPN tadi diruang sidang menegaskan, bahwa menurut kita ada indikasi permainan tindak pindana korupsi (Tipikor), karena surat sertifikat dari Pemko perihal aset (Pasar Simpang Baru Panam) tidak pernah terbit dan tidak ada. Kenapa oknum – oknum selalu mengklaim Pasar itu milik Pemko. Kemudian, Majelis hakim juga mengatakan dengan tegas bahwa ada penyidik Tipikor diruang sidang. Jadi, artinya banyak oknum – oknum yang bermain disini untuk memperkaya diri sendiri dengan mengklaim kepada para Pedagang bahwa Pasar tersebut milik Pemko. Kejahatan ini harus dibongkar,”. Ucapnya
Terakhir, harapan kita selaku Penasehat Hukum, Rio beserta 2 (Dua) orang anggotanya dibebaskan dari segala tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah dengan fakta persidangan selama ini yang telah berjalan. Singkatnya. ***