Home / Riau / Polresta Pekanbaru Ungkap Pelaku Cabul Anak Umur 6 Tahun di Rumah Ibadah

Polresta Pekanbaru Ungkap Pelaku Cabul Anak Umur 6 Tahun di Rumah Ibadah

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Kepolisan Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggelar kasus tindak pidana pengungkapan kasus pelecehan seksual disalah satu rumah ibadah (masjid) di Jalan. Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru. 

Adapun, pelaku cabul tersebut berinisial MH (20) yang merupakan seorang Mahasiswa semester 1 (satu) yang sedang berkuliah di Mesir dengan seorang anak perempuan berumur 6 (Enam) Tahun yang menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, bahwa pelaku MH (20) Mahasiswa yang berkuliah di Mesir berlibur ke Pekanbaru untuk mengunjungi saudaranya yang merupakan seorang imam di masjid tersebut. 

” Kejadiannya, pada hari Sabtu, (11/12)  pada pukul 10.00 Wib Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru. Dimana saat itu, pelaku sedang berada didalam mesjid dan korban saat itu sedang lewat disamping mesjid. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam masjid dengan diimingi permen. Sewaktu didalam masjid tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Dan hasil dari visum, korban mengalami robekan diarea sensitifnya,”. Sampaikan Kompol Juper kepada awak media. Senin, (13/12/2021)

Kemudian, Pelaku menyuruh korban untuk pulang, dan sesampainya dirumah korban memberi tahu kepada Orangtuanya. Sambungnya 

Mengetahui hal tersebut, Orangtua korban bersama perangkat lingkungan RT/ RW  dan pemuda setempat mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di halaman masjid. Kata Juper

Mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Sukajadi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Sambungnya

Jadi, hasil dari keterangan tersangka yang merupakan seorang mahasiswa di Mesir mengakui, bahwa motif pelecehan yang dilakukannya karena ingin mendalami ilmu agama.

” Pelaku mengakui, aksi bejatnya dilakukan untuk mendalami ilmu agama. Akan tetapi, karena sudah dikuasai setan dan pikiran jorok, ketika korban melintas pelaku memanggil dan melakukan aksi bejatnya tersebut,”. Ucap Juper 

Jadi, pasal yang dikenakan terhadap Pelaku (MH) dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Terang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara. Tutupnya. ***

Tag: