Home / Riau / Divonis 3 dan 5 Bulan Penjara, Elisabeth dan James Belum Melihat Bayi Mereka

Divonis 3 dan 5 Bulan Penjara, Elisabeth dan James Belum Melihat Bayi Mereka

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Sidang putusan vonis dugaan pemalsuan tandatangan surat nikah Lisbon Sirait yang merupakan Orangtua Elisabeth yang dilakukan oleh terdakwa James Silaban, Elisabeth Oktavia dan Vintor Harianja sebagai Wali nikah di GPDI Samuel Rumbai kota Pekanbaru digelar Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Kamis sore, (09/12/2021)

Sidang putusan dipimpin oleh ketua hakim Zulfadli dan 2 (Dua) orang hakim anggota, dan Penasehat Hukum Para terdakwa Darwin Natalis Sinaga,SH. Sementara, Jaksa Penuntun Umum dan para terdakwa mengikuti sidang melalui virtual.

Zulfadli selalu ketua hakim, memvonis James Silaban dan Elisabeth Oktavia dengan hukuman 5 (Lima) bulan penjara dan 3 (Tiga) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP. 

” James Silaban dan Elisabeth terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUPH dengan hukuman 5 (Lima) Bulan Penjara untuk James Silaban dan 3 (Tiga) Bulan Penjara untuk Elisabeth Oktavia dipotong sejak masa tahanan,”.Sampaikan Hakim Ketua saat bacakan putusan. 

Kemudian, untuk terdakwa Vintor Harianja divonis 5 (Lima) Bulan Penjara karena sebagai pelaku pemalsuan dengan Jo 55. 

” Vintor Harianja terbukti bersalah sebagai pelaku karena memalsukan tandatangan pelapor (Lisbon Sirait) sebagai wali nikah James Silaban dan Elisabeth Oktavia dengan hukuman penjara 5 (Lima) Bulan Penjara karena terbukti melanggar Jo 55 dipotong masa tahanan,”. Kata Zulfadli didengar Vintor Harianja.

Sementara itu, atas putusan vonis yang diberikan oleh ketua hakim PN Pekanbaru. Penasehat Hukum Para Terdakwa, Darwin Natalis Sinaga memilih untuk pikir – pikir dulu dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

” kita pikir – pikir dulu Majelis Hakim,”. Kata Darwin 

Ke- 3 (Tiga) terdakwa, James Silaban, Elisabeth, dan Vintor Harianja dilaporkan oleh pelapor atas nama Abel Tua Sirait terkait Pemalsuan tandatangan Orangtua dari Elisabet Oktavia yang bernama Lisbon Sirait yang merupakan Pejabat Kementrian keuangan (Kemenkeu) di pernikahan mereka di Gereja GPDI Samuel Rumbai kota Pekanbaru pada tanggal 21 Desember 2020.

Kemudian, mereka (James Silaban dan Elisabeth) memposting pernikahan mereka di media soisal. Atas postingan tersebut, yang diketahui Orangtua Elisabeth (Lisbon Sirait), pada tanggal 20 Februari 2021, Tua Abel Sirait melaporkan ketiga terdakwa ke Mapolda Riau. 

James Silaban dan Vintor Harianja resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Sialang Bungku sejak tanggal 22 Agustus 2021. Sementara, Elisabeth pada tanggal 02 September 2021 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Lembaga Permasyarakatan (LP) Perempuan kota Pekanbaru. 

Selanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2021, Elisabeth melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di RS. Bhayangkara Polda Riau yang diberi nama Dantas Sebastian Silaban. Akan tetapi, pada tanggal 16 Oktober 2021, anak dari Elisabeth dan James Silaban diambil tanpa ada persetujuan dari mereka oleh Kakek Neneknya (Lisbon Sirait dan Nurbetti) yang diduga didampingi 2 (Dua) orang jaksa dan 1 (Satu) aparat kepolisian dan dibawa ke Jakarta baru usia 3 hari bayi tersebut.

Hingga sampai para terdakwa telah divonis oleh Ketua Hakim PN Pekanbaru, bayi dari James Silaban dan Elisabeth belum dikembalikan kepelukan mereka. Dan hal ini sudah diketahui oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Esther.

Tag: