PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) dengan terdakwa Deril dan Aulia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun, saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan sebanyak 4 (empat) orang. Yang, salah satu saksi adalah Ketua RT03/RW18 setempat bernama Jhon Kenedi.
Berada diruang sidang Mudjono, hadir diantaranya Hakim Ketua beserta 2 (Dua) orang Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum dari terdakwa.
Awalnya, dalam kesaksiannya, Jhon Kenedi mengaku sebagai Ketua RT setempat dan dia juga sebagai pedagang di Pasar tersebut. Terkait dengan Uang Sampah dan Uang Ronda, Jhon mengaku terdakwa (Deril dan Aulia) beserta Bayu (DPO) tidak ada memungut uang Sampah dan Ronda tersebut.
“Mereka tidak memungut uang sampah dan ronda kepada saya. karena saya Ketua RT setempat dan juga tidak ada pihak lain yang memungut uang Sampah dan ronda tersebut,” kata Jhon ketika ditanya Hakim
Kemudian, ketika masuk giliran Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan kepada Saksi Jhon, apakah ada pihak lain yang memungut uang sampah dan uang ronda, Jhon menjawab tidak ada.
Akan tetapi, ketika Penasehat Hukum menunjukan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menunjukan bukti kwitansi yang didapat berwarna hijau dan sekaligus meminta saksi untuk hadir bersama-sama di depan Hakim untuk melihat selembaran berbentuk Karcis Pungutan yang di dalamnya terdapat nama saksi Jhon Kenedi selaku Ketua RT03 dan Ketua RW18 Yurni.
Saksi Jhon mengakui kwitansi tersebut dan namanya yang tertera dalam Karcis itu. “Iya, itu nama saya,” kata Jon Kenedi. Yang dimana, sebelumnya dalam pertanyaan Hakim, dia tidak mengakui perbuatannya itu. Kemudian, Hakim menanyakan dasar hukum membuat karcis itu untuk apa?.
Saksi Jhon, kebingungan dan menjawab dengan suara keras, bahwa lurah setempat yang menyuruh pungutan itu berdasarkan instruksi Presiden.
“Begini pak Hakim,” kata Jon dengan suara agak keras ke Hakim.
Atas nada suara yang keras, Hakim memukul meja dan menegur saksi Jhon. “Pelan kan suaramu!!, lebih besar pula suaramu dari hakim!! Jawab saja apakah tetap berpegang pada keteranganmu!?,” ujar Hakim Basman sambil menegur Saksi.
Dengan nada suara yang berubah, Saksi menjawab bahwa lurah yang menyuruh membuat Karcis untuk pungutan Uang Sampah dan uang Keamanan Pasar itu sesuai instruksi Presiden. Dan, uang pungutan itu ada di tangan Abdul Malik. kata Jhon Kenedi menjawab pertanyaan Hakim.
Mendengar adanya nama Lurah, Hakim sempat tanyakan ke JPU, apakah Lurah yang disebut saksi sudah menjadi Saksi di persidangan, JPU menjawab tidak. Lalu Hakim meminta Lurah itu diajukan sebagai Saksi.
Dari pantauan Wartaoke.net saat berjalannya sidang keterangan saksi dari JPU, Majelis Hakim beberapa kali menegur para saksi mulai dari minum tanpa izin hakim didalam ruang sidang dan etika para saksi yang tidak menghormati hakim. ***