PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sidang Lanjutan dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) kota Pekanbaru dengan terdakwa Rio Rahman digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntun Umum. Rabu,(8/12/2021)
Hadir dalam agenda sidang yang berada di ruang sidang Mudjono diantaranya, Ketua Majelis Hakim beserta 2 (Dua) Hakim Anggota, Jaksa Penutun Umum dan Penasehat Hukum dari terdakwa Rio beserta para saksi.
Dari pantauan Wartaoke.net saat mengikuti sidang, ada 7 (Tujuh) orang saksi yang hadir didalam persidangan termasuk salahsatu nya merupakan pelapor sendiri yaitu Desi Ratna Sari dan ketua RT 03 Jhon Kenedi beserta para pedagang.
Selama persidangan dan mendengar keterangan para saksi yang dimintai secara bergantian, 6 (Enam) orang saksi mengatakan kepada majelis hakim bahwa tidak pernah melihat terdakwa Rio Rahman melakukan pengerusakan meja dari Pelapor (Desi).
” Tidak tahu siapa yang melakukan pengerusakan pada saat itu. Akan tetapi, keesokan harinya, meja pelapor sudah terbelah dua,”. Sampaikan para saksi dihadapan hakim.
Kemudian, saat majelis hakim kembali bertanya perihal fasilitas umum seperti tempat sampah dan ronda yang dilakukan oleh para terdakwa dari hasil kutipan tersebut. Bagaimana tanggapan para saksi?.
Para saksi mengakui adanya kutipan tersebut. ” Ada pak hakim, uang kebersihan Rp. 2.000 rupiah dan ronda Rp. 2.000 rupiah dilakukan oleh para terdakwa. Dan fasilitas umum juga ada,”. Sampaikan para saksi.
Selanjutnya, Saksi Desi yang juga merupakan pelapor sehingga terdakwa Rio ditangkap bersama 2 (Dua) orang anggotanya Deril dan Aulia, saat ditanya Majelis hakim apakah terdakwa yang melakukan pengerusakan meja dan kapan kejadian pengerusakan tersebut.
” Saya tidak tahu pak hakim, yang saya tahu keesokan harinya, bahwa meja saya sudah terbelah dua. Dan untuk waktunya, saya lupa kapan. cuma kejadiaannya malam,”. Sampaikan Desi yang telah disumpah sebelum memberikan keterangannya sebagai saksi.
Dilanjutkan majelis hakim bertanya, berapa sewa yang dibayar dan apakah ada bahasa pengancaman dari terdakwa jika saksi tidak membayar sewa meja tersebut.
” Sewa Rp. 2.500.000/tahun. Kalau sama saya tidak pernah mengancam. cuma pengakuan dari anggota saya, jika sewa tidak dibayar akan digantikan dengan yang lain yang bayar lebih besar dari saya,”. Katanya.
Sementara itu, terdakwa Rio yang mengikuti sidang secara virtual mengajukan keberatan dengan keterangan saksi Desi Ratna Sari dan mengatakan kepada majelis hakim bahwa, dia tidak pernah mengancam seperti yang keterangan saksi Desi.
” Saya tidak pernah mengatakan kepada saksi maupun anggotanya, kalau tidak bayar meja akan disuruh pindah. Dan itu (Meja) yang bangun adalah Almarhum Ayah saya pak hakim,”. Kata terdakwa Rio saat dimintai tanggapan oleh Hakim.
Sementara itu, setelah selesai sidang Jaksa Penuntun Umum (JPU), Edhie Junaidi ketika ditanya perihal para saksi yang tidak melihat terdakwa Rio melakukan perusakan meja pelapor (Desi Ratna Sari) mengatakan bahwa biar Majelis hakim yang mempertimbangkan hal tersebut.
” Seperti yang sama – sama tadi kita dengar dipersidangan, jadi biarkan Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan hal itu,”. Sampaikan Jaksa Edhie
Kemudian, saat ditanya terkait bukti kwitansi dari Karya Waris Mandiri dan kwitansi RT/RW sebelum para terdakwa dilaporkan dan ditangkap pihak kepolisian yang diberikan oleh penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Jaksa Edhie enggan dan tidak mau menanggapi hal itu.
” Kita tidak mau menanggapi objek itu, yang kita tanggapi perihal sewa lapak,”. Singkatnya.
Sementara itu, didalam persidangan tadi, majelis hakim sempat menanyakan dasar hukum dan kebenaran kwitansi kutipan tersebut kepada saksi Jhon Kenedi yang merupakan Ketua RT 03/RW 18 mengatakan bahwa kwitansi tersebut benar dan tidak bisa menjawab dasar hukumnya.
” Benar pak hakim, cuma yang ngutip bukan saya, melainkan Abdul Malik. saya tidak pernah menerima uang kutipan tersebut,”. Kata Jhon Kenedi saat ditanya Majelis Hakim.
Perlu diketahui, sebelum terdakwa Rio Rahman yang merupakan anak dari Alm. Yasman yang merupakan ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) bersama 2 (Dua) orang anggotanya Deril dan Aulia ditangkap, kwitansi pungutan ronda keamanan dari RT/RW 18 yang di ketuai oleh Hj. Yurni sempat beredar di Pasar Simpang Baru Panam. yang diduga Ilegal karena tanpa ada tandatangan/stempel resmi dari Dinas maupun Instansi terkait perihal pungutan ronda tersebut sebesar Rp. 2.000 Rupiah ke para pedagang. ***