PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Polres Kampar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) insial AH. Hal ini setelah AH hilang setelah ditetapkan tersangka.
Dalam surat DPO yang beredar di kalangan wartawan, AH jadi buron Polres Kampar sejak 24 November lalu. Surat ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana.
Surat DPO diterbitkan berdasarkan laporan Polisi: LP/B.332/X/2020/Riau/Res Kampar 16 Oktober 2020. “Untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap dan diserahkan ke Polres Kampar di Bangkinang,” tulis surat DPO itu.
Dalam surat disebut ciri-ciri khusus AH yakni tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, wajah oval.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan penerbitan surat DPO itu. Surat DPO diterbitkan jajaran Polres Kampar setelah AH mangkir panggilan penyidik.
“Ya benar telah diterbitkan surat DPO untuk tersangka AH. Surat diterbitkan oleh Polres Kampar,” kata Sunarto, Jumat (3/12/2021).
AH ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni Oktober 2020 lalu. Dalam kasus itu satu pelaku sudah divonis bersalah dan pelaku lainnya sedang menjalani proses sidang.
AH ditetapkan tersangka Oktober 2021 lalu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi menduga AH jadi otak pelaku penyerangan dan selalu mangkir panggilan penyidik. ***