Home / Pekanbaru / Menunggu Sidang Putusan, Darwin : Hati Nurani Hakim Demi Seorang Bayi

Menunggu Sidang Putusan, Darwin : Hati Nurani Hakim Demi Seorang Bayi

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Perkara pemalsuan tanda tangan surat nikah dengan terdakwa James Silaban, Elisabeth Oktavia beserta walinya Vintor Harianja sebentar lagi sudah memasuki putusan.

Darwin Natalis Sinaga, SH selaku Penasehat Hukum dari ketiga terdakwa mengatakan, bahwa perjuangan yang sudah sejauh ini diharapkan pada saat putusan nanti, majelis hakim memutuskan para terdakwa lepas dari segala tuntutan. karena, fakta persidangan selama ini dan juga keterangan para saksi dari pihak gereja sudah jelas dinyatakan didalam sidang, bahwa yang menulis nama pelapor adalah sekretaris gereja.

” Fakta – fakta persidangan selama ini sudah terungkap, klien saya tidak terbukti. mulai dari keterangan saksi dari pihak gereja yang mengeluarkan surat akte pernikahan dan keterangan saksi lainnya,”. Sampaikan Darwin Kepada Awak media. Rabu Malam, (01/12/2021)

Jadi, kemarin Jaksa Penuntun Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 5 (lima) bulan penjara untuk Elisabeth Oktavia, dan 7 (Tujuh) Bulan Penjara untuk James Silaban dan Vintor Harianja. Akan tetapi, hari ini pembacaan pledoi, kami memohon kepada majelis hakim agar membatalkan tuntutan dari JPU dan membebaskan klien kita dari jeratan hukum. Ucapnya

Kami berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam pengambilan putusan nanti, dengan melihat fakta persidangan selama ini dan bayi klien kami yang diculik. Sambungnya

Kemudian, terkait kasus bayi anak dari klien saya (James Silaban dan Elisabeth), yang bernama Dantas Sebastian Silaban yang dibawa pelapor (kakek) dari klien saya terkait penculikan anak sudah di proses Polda Riau. Dan, kita juga mendapat informasi bahwa mata anaknya merah. Tentu hal ini sangat membuat khawatir klien saya selaku Orangtua Kandung terkait keselamatan dan kesehatan anak mereka yang informasi dibawa ke Jakarta.

” Bayi klien saya yang diculik oleh pelapor yang merupakan kakeknya telah ditindaklanjuti Polda Riau. Dan informasi kesehatan anaknya matanya merah. Informasi dari klien saya Elisabeth selaku Orangtua kandung,”. Ungkapnya

Selanjutnya, Darwin juga mengucapkan terimakasih kepada LPAI dan juga LPA Riau yang telah berjuang dan membantu kliennya, demi mendapatkan anak mereka kembali. Meskipun sampai hari ini, kliennya belum bertemu dengan buah hati mereka.

” Terimakasih kepada LPAI dan LPA Riau yang telah ikut membantu dan memperjuangkan hak anak klien saya. Meskipun klien saya, sampai hari belum bertemu dengan anaknya. setidaknya dengan adanya bantuan dari LPAI dan LPA Riau anak klien saya bisa kembali lagi kepada Orangtua kandungnya,”. Ucap Darwin

Oleh karena itu, saya berharap agar putusan majelis hakim nanti dengan penuh pertimbangan dan penuh rasa kemanusian serta hati nurani hakim mengingat hak bayi dari klien saya yang sekarang dipisahkan, agar dapat disatukan kembali kepada Orangtua kandungnya, supaya si anak mendapatkan kasih sayang secara langsung dari kedua orangtuanya dengan melepaskan dari segala tuntutan terhadap klien saya dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Tutupnya. ***

Tag: