Home / Riau / Warga Kelurahan Tuah Karya Minta Ketua RW 18 Diganti

Warga Kelurahan Tuah Karya Minta Ketua RW 18 Diganti

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Lurah Tuah Karya, Edi Azwar tanggapi penandatangan mosi tidak percaya 78 (Tujuh Puluh Delapan) warga yang terdiri dari RT 01-07/RW18 Jalan. Budidaya, Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru,  yang meminta kepada Lurah Tuah Karya untuk mencopot dan mengganti Ketua RW 18 Hj. Yurni yang dianggap masyarakat menyalahgunakan jabatannya.

” Benar, Jumat Sore, (26/11/2021) kami menerima surat penandatangan mosi tidak percaya dari warga terhadap kepemimpinan Ketua RW18 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru,”. Sampaikan Lurah Tuah Karya dikantornya. Rabu, (01/12/2021)

Adapun dasar mosi penandatangan tersebut, kami belum mengetahuinya. Akan tetapi, kami sudah membuat undangan kepada warga dan ketua RW 18, dan rencana akan diagendakan untuk dimintai keterangan sebanyak 3 kali. Dan dimulai besok, Kamis, (02/12/2021). Sambungnya.

Sampaikan Edi, Kelurahan Tuah Karya hanya bersifat sebagai mediator dan fasilitator untuk mendudukkan persoalan sebenarnya seperti apa. Dan jika sampai 3 kali pertemuan tidak ada solusi, saya akan menyampaikan kepada Camat dan menunggu instruksi dari Camat. Ucapnya

Jadi, untuk saat ini kami dari Kelurahan Tuah Karya belum bisa menyampaikan lebih jauh persoalan dasar ini seperti apa, sebelum kami mendapatkan keterangan kedua belah pihak. Singkatnya  

Sebelumnya, dari informasi yang didapat awak media, sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) warga yang terdiri dari RT 01-07/RW18 Jalan Budidaya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kepada Ketua RW 18 H. Yurni

Adapun mosi tidak percaya masyarakat RW 18 kepada kepemimpinan ketua RW selama ini tertuju kepada Lurah Tuah Karya, dan ada sebanyak 5 Point yang tertera di penandatangan mosi tidak percaya masayarakat kepada RW 18. Yang diantaranya, 1. Selama menjabat Ketua RW 18, Hj. Yurni tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran masjid Al-Ikhlas yang dipinjamnya dengan alasan pembelian lahan. dimana lahan yang dibelinya merupakan lahan orang lain, dan dana masjid yang dipinjam hingga sampai saat ini tidak jelas. Seharusnya, jika meminjam dana umat dalam hal ini dana masjid, ketua RW 18 harus memberitahu ke warga. namun hal ini tidak diketahui warga, hanya beberapa oknum saja mengetahui peminjaman dana masjid tersebut. Dan ini tentu melanggar norma beretika di masyarakat yang dilakukan Ketua RW 18 tersebut. 

2.Selama beliau menjabat, hampir tidak pernah menempatkan posisinya sebagai ketua RW 18. Yang dimana, seharusnya sebagai penengah dan netral selaku pemimpin warga. Namun, selama ini, jika terjadi sengketa tanah, ketua RW 18 hanya berpihak ke satu pihak sebagai penerima kuasa. Yang dimana, terkait sengketa tanah yang diterima Yurni didalamnya telah dibangun beberapa bangunan termasuk kantor lurah. Jadi, kami selaku warga menginginkan Yurni Elok mundur dari jabatannya. Karena, dianggap bisa intervensi kepada RT dan masyarakat yang ada ditanah tersebut. 

Kemudian, yang ke 3. Ketua RW 18, Yurni telah membuat warga resah dengan perilakunya yang menguasai tanah warga dengan menuliskan namanya dipapan tanah warga tersebut. Selanjutnya, yang ke 4, Ketua RW Yurni tidak menunjukan perilaku yang baik kepada warganya. Dalam hal ini, beliau sering berbahasa kotor. Dan yang ke 5. memeras mahasiswa (meminta uang) yang kedapatan melanggar aturan di lingkungan RW 18.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Lurah Tuah Karya untuk mencabut SK Hj. Yurni dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua RW 18. ***

Tag: