PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) orang warga dari RT 01 Sampai RT 07/RW 18 Jalan. Budidaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru geram dengan kepemimpinan Ketua RW mereka yang bernama Hj. Yurni dan melakukan penandatanganan mosi tidak percaya dengan perilaku dan sikap dari Ketua RW selama menjabat. Yang dimana, didalam penandatanganan mosi tidak percaya tersebut, terdiri dari 5 point atas sikap dan perilaku serta etika dengan kepemimpinannya yang dianggap warga banyak melanggar Peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2016 sebagai pengayom masyarakat.
Penandatangan mosi tidak percaya tersebut, ditujukan langsung kepada Lurah Tuah Karya. Karena, selama menjabat ketua RW 18 diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dan tidak memikirkan masyarakat di lingkungannya.
Informasi yang didapat awak media, selasa malam (30/11/2021) ada 5 point penting yang ditekanan warga terkait penandatangan mosi tidak percaya kepada ketua RW 18 Tuah Karya.
Berikut isi 5 Point Mosi tidak percaya Warga RW 18 Tuah Karya kota Pekanbaru yang ditujukan kepada Lurah Tuah Karya.
1. Selama menjabat Ketua RW 18, Hj. Yurni tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran masjid Al-Ikhlas yang dipinjamnya dengan alasan pembelian lahan. dimana lahan yang dibelinya merupakan lahan orang lain, dan dana masjid yang dipinjam hingga sampai saat ini tidak jelas. Seharusnya, jika meminjam dana umat dalam hal ini dana masjid, ketua RW 18 harus memberitahu ke warga. namun hal ini tidak diketahui warga, hanya beberapa oknum saja mengetahui peminjaman dana masjid tersebut. Dan ini tentu melanggar norma beretika di masyarakat yang dilakukan Ketua RW 18 tersebut.
2.Selama beliau menjabat, hampir tidak pernah menempatkan posisinya sebagai ketua RW 18. Yang dimana, seharusnya sebagai penengah dan netral selaku pemimpin warga. Namun, selama ini, jika terjadi sengketa tanah, ketua RW 18 hanya berpihak ke satu pihak sebagai penerima kuasa. Yang dimana, terkait sengketa tanah yang diterima Yurni didalamnya telah dibangun beberapa bangunan termasuk kantor lurah. Jadi, kami selaku warga menginginkan Yurni Elok mundur dari jabatannya. Karena, dianggap bisa intervensi kepada RT dan masyarakat yang ada ditanah tersebut.
Kemudian, yang ke 3. Ketua RW 18, Yurni telah membuat warga resah dengan perilakunya yang menguasai tanah warga dengan menuliskan namanya dipapan tanah warga tersebut.
Selanjutnya yang ke- 4, Ketua RW Yurni tidak menunjukan perilaku yang baik kepada warganya. Dalam hal ini, beliau sering berbahasa kotor.
Dan yang ke- 5. memeras mahasiswa (meminta uang) yang kedapatan melanggar aturan di lingkungan RW 18.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Lurah Tuah Karya untuk mencabut SK Hj. Yurni dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua RW 18. Isi dari surat mosi tidak percaya yang didapat awak media. ***