Home / Pekanbaru / Sidang Berlanjut, Saksi Pembuktian Dugaan Pungli Pasar SBP Belum Ada

Sidang Berlanjut, Saksi Pembuktian Dugaan Pungli Pasar SBP Belum Ada

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Sidang lanjutan perkara dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam (SBP) kota Pekanbaru dengan terdakwa Rio Rahman (RR) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Selasa Siang, (30/11/2021)

Dipimpin Majelis Hakim Ade Iriawan dan 2 (Dua) orang Hakim anggota beserta satu orang Panitera sidang pembacaan putusan sela berlangsung singkat. 

dari pantauan media, sidang pembacaan sela tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa (RR), Guntur Abdurahman, SH., MH, Jaksa Penuntun Umum, Edhi dan awak media. Sementara, terdakwa Rio Rahman mengikuti persidangan secara virtual.

Majelis Hakim, dalam membacakan putusan sela, menolak esepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dengan berbagai pertimbangan dengan cermat, dan meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda sidang saksi pembuktian dalam minggu depan.

” Surat esepsi penasehat hukum kurang cermat atau kurang lengkap dan tidak beralasan. sehingga, perkara terdakwa Rio Rahman dilanjutkan dengan agenda sidang saksi pembuktian,”. Sampaikan Majelis Hakim

Akan tetapi, ketika Majelis hakim menyayakan kepada Jaksa Penuntun Umum, Edhi perihal untuk saksi pembuktian untuk sidang minggu depan, Edhi menjawab belum ada.

” Belum ada yang mulia, ada yang belum lengkap,”. Sampaikan Edhi saat ditanya Majelis Hakim 

Terakhir, hakim meminta jaksa untuk melengkapi dan menghadirkan para saksi untuk Minggu depan pagi, agar sidang dalam saksi pembuktian berjalan dengan lancar.

” Untuk saksi pembuktian, hadirkan pagi  jangan sore, biar sidang berjalan lancar,”. Ucap Majelis Hakim

Sebelumnya, esepsi dari kuasa hukum Rio Rahman mempertanyakan status dan kapasitas dari Pelapor. yang dimana, Pelapor merupakan seorang Ketua RW 18 bernama Yurni Elok, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam. Dan juga, untuk diketahui, Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam sejak Tahun 1998 sudah dikelola oleh Ayah dari Rio Rahman yang bernama Yasman. Yang Dimana,  sebagai ahli waris, terdakwa Rio Rahman melanjutkan Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam Tersebut. Akan tetapi, sejak tanggal 21 Juli 2021, terdakwa Rio Rahman ditahan di Polsek Tampan dengan dugaan Pungli bersama dengan 2 (Dua) orang anggotanya sampai hari ini. *** 

Tag: