PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Dinas Koperasi (DisKop) kota Pekanbaru sepertinya bungkam dan serasa pembiaran terhadap izin praktek rentenir berkedok Koperasi Serba Usaha (KSU) yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) yang berjamur di kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, salah satu KSU Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang beralamat di Jalan. Rawa Bening, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga tidak memiliki izin dari Dinas Koperasi kota Pekanbaru untuk menjalankan uang dengan Bungan yang cukup fantastis 20 hingga 25 persen sekali meminjam dengan waktu 30 sampai 40 hari.
Sebelumnya, pada hari Selasa, (23/11) awak media menerima balasan via gawai dari Kepala bidang (Kabid) Dinas koperasi kota Pekanbaru, Febri, yang mengatakan bahwa akan melakukan cross check ke lokasi dan data sudah ada.
” Data sudah ada, kami akan cross check ke lokasi,”. Balas Febri saat di kirim pesan gawai.
Akan tetapi, sampai pada hari ini, Senin, (29/11/2021) awak media belum juga mendapatkan kabar dari Febri selaku Kabid dinas koperasi kelanjutan cross check terkait izin koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) tersebut. Kemudian, awak media juga mencoba menghubungi Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) Koperasi kota Pekanbaru Wahyu tidak mengangkat telponnya. Akan tetapi, saat dihubungi selulernya berdering.
Karena, awak media mendapatkan bahwa izin Koperasi Serba Usaha (KSU) Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang diduga ilegal, karena tertera disebuah surat tanda terima berkas nama mantan Karyawan Koperasi bernama Immanuel Sipahutar dengan Nomor 348/BH/DISKOP & UKM/3/V/2003 PEKANBARU yang ijazahnya ditahan pihak Koperasi tersebut.
Hingga berita ini tayang, baik Plt Kadis Koperasi dan juga Kabid Koperasi kota Pekanbaru belum menjawab konfirmasi wartawan terkait izin dan KSU yang diduga rentenir berkedok koperasi yang dilakukan oleh Riau Mandiri Jaya (RMJ). ***/Tim