PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Polemik anggaran proyek sampah di Pekanbaru kembali disorot. Kali ini, 2 (dua) paket anggaran Jasa Angkutan Sampah untuk Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) dilaporkan ke Kejari Pekanbaru pada Senin (22/11/21) kemarin.
” Kita sudah melaporkan paket pekerjaan Jasa Angkutan Sampah Zona 1 dan Zona 2. Keduanya dari APBD Tahun 2021 yang sedang berjalan,” Sampaikan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing kepada Wartaoke.net. Jumat, (26/11/2021)
Lanjut Jackson, dalam laporan kami, proyek Jasa Angkutan Sampah Zona 1 (Satu) meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp. 22.677.416.685, yang dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya. Sedangkan, pada Zona 2 (Dua) meliputi wilayah Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Lima Puluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya senilai Rp. 19.942.000.000, yang dimenangkan oleh PT. Samhana Indah. Ucapnya
Oleh karena itu, berdasarkan dokumen pekerjaan angkutan Zona 1, wajib mengangkut sampah sekitar 355,29 Ton per Hari. Kemudian, untuk Zona 2 angkutan sampah sekitar 314,05 Ton per Hari. Sambungnya
Dari hasil penelusuran, angkutan sampah diduga tidak mencapai tonase. sebagaimana yang diajukan. Tapi, termin pencairan tetap berjalan. Kata Jackson
Seperti, kendaraan angkut jenis becak motor juga diajukan pada kedua zona itu untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebelum diangkut oleh Dump Truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Cek saja. Kita tidak pernah menemukan Kendaraan Becak motor di lapangan. Kita ragukan itu. Dan dugaan kami, pencairan malah tetap berjalan seakan tidak terjadi apa-apa,” beber Jackson.
Menurut Jackson, penyimpangan jasa angkutan sampah pada Zona 1 dan Zona 2, tidak berbeda dengan kasus tahun 2018 silam. “Modusnya pengurangan tonase,” katanya.
” Kedua pemenangan kontrak ini pemain lama. Hanya saja, bagaimana Kejari Pekanbaru menanggapi laporan tersebut. Karena, sampah masih banyak kita temukan di beberapa Wilayah Kota Pekanbaru ini,” tutup Jackson. ***