Home / Pekanbaru / Diduga Konspirasi, Sidang PS Sengketa Tanah di Pekanbaru Tidak Libatkan RT

Diduga Konspirasi, Sidang PS Sengketa Tanah di Pekanbaru Tidak Libatkan RT

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Penegakkan hukum yang berkeadilan, transparan dan terbuka perihal masalah perkara sengketa tanah, apalagi yang menyangkut kehidupan orang banyak bisa kalah di Pengadilan karena dimanfaatkan segerombolan orang yang diduga melakukan konspirasi dan mufakat jahat untuk mencari keuntungan pribadi.

Hal ini terbukti di kota Pekanbaru, Jalan. Rawa Sari Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Dimana, saat itu, pada hari Jumat, (19/11/2021) Pengadilan Negeri kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi) terkait perkara tanah dengan ukuran 50 x 100 M yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Perkara No.104/ Pdt/ G/ 2021/ PN. PBR

Yang menjadi persoalan, pada saat sidang PS (lapangan) tersebut tidak melibatkan perangkat pemerintah setempat seperti RT/RW dan tidak didampingi aparat penegak hukum seperti Babinsa dan Bhabinkabtimas

” Tidak ada undangannya, hanya saja pada hari Kamis, (18/11/2021) Kasipem kelurahan menghubungi saya via phone, bahwa Pengadilan Negeri datang ke lingkungannya besok (19/11/2021) jam 14.00 wib,”. Sampaikannya Ketua RT 02, Ari kepada awak media. Kamis, (25/11/2021)

Lanjutnya, saya tidak tahu mereka mau apa datang dilingkungan saya. datang langsung tunjuk – tunjuk kearah tanah kosong dan mencatat, padahal saya (RT02) ada dilokasi itu saat itu. Katanya

Selama 30 menit mereka disitu dan langsung pergi. Kemudian, Kasipem Kelurahan datang dan menayakan apa pembahasan sama orang Pengadilan

saya jawab ” saja tidak tahu tujuan mereka mau apa kesini, karena selain tidak ada surat sikap merekapun tidak menghargai perangkat lingkungan,”. Katanya singkat

Sementara itu, ditempat terpisah Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Tangkerang Tengah, Ernelli Nasution mengatakan, bahwa pada tanggal 18 November 2021 ada surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke Kelurahan Tangkerang Tengah yang akan melakukan pemeriksaan ditempat (lokasi) terhadap perkara sengketa tanah dengan TN. Sukiman sebagai Penggugat dan Kadarussman, Dkk sebagai para tergugat.

” Surat dari PN diterima Staff saya, dan nomor hp saya dikasih agar bisa saling komunklasi ke pihak PN. Akan tetapi, keesokan harinya mereka (PN) tidak ada menghubungi, sehingga saya terlambat kelokasi. Tetapi, dihari sebelumnya ketua RT sudah saya hubungi lewat telepon untuk menghadiri undangan tersebut untuk mendengar dan melihat,”. Sampaikan Erneli

Lanjutnya, perihal RT tidak dipanggil padahal saat itu berada dilokasi. Kasipem Kelurahan Tangkerang Tengah ini menjawab, seharusnya pihak perangkat lingkungan harus hadir untuk melihat, mendengar dan menyaksikan

” Saya sudah sering ikuti surat undangan sidang lapangan, biasanya kalau kegiatan sidang lapangan pasti ada absen siapa – siapa saja yang hadir, dan juga pasti dihadiri oleh pihak RT/RW setempat,”. Ungkapnya

Sementara itu, Rudy Tampubolon, SH.,MH dan Hoasun, SH selaku kuasa hukum tergugat Kadarussman mengatakan kepada awak media, bahwa SOP sidang lapangan seharusnya dihadiri oleh RT/RW setempat, dan pada saat itu RT/RW disana tidak hadir.

” Tidak ada RT/RW saat sidang lapangan tersebut, dan fatalnya perkara ini pernah diputus. Dan yang hadir saat itu Hakim PN, Tommy Manik, Panitera, Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat dan kita dari pihak tergugat,”. Sampaikan Rudy kepada awak media. Kamis Malam, (25/11/2021)

Dan sidang lapangan saat itu berjalan singkat sekitar 30 menit hanya menunjukan batas milik klien kita,. kemudian, dibacakan dan pergi meninggalkan lokasi.

” Prosesnya cepat, hanya 30 menit tunjukan batas, dibaca dan langsung pulang,”. Singkatnya

Ditambah Hoasun, perakara klien kami ini bisa dibilang tidak masuk akal, karena yang ukurannya 4000 M yang digugat 100.000 M (10 Ha)

” Ukuran 4000 M sekian, yang digugat oleh penggugat 100. 000 M (10 Ha). Masuk akal tidak,”. Ucapnya

Kemudian, ada bukti dan pernyataan dari mantan RW, bahwa sewaktu mengeluarkan surat dari RW, Penggugat mengiming – imingi RW berupa tanah 20 x 25 M tanpa membawa sepadan – sepadan dan datang pengacara penggugat dulu Mince. Jadi, dijanjikan lah RW ini tanah 20×25 M untuk membuat surat dari Sukiman. Akan tetapi, RW menyadari kesalahannya, dan membuat surat pernyataan. Katanya

Disini, penggugat tidak ada bukti jual – beli ke klien kami. Karena, klien kami tidak pernah jumpa, kenal maupun bertemu dengan penggugat untuk menjual tanah yang digugat. Jadi, ini penggugat diduga mau merampas tanah klien kami, tanpa ada bukti dan sepadannya.

” Penggugat diduga ingin merampas tanah klien kami. Sementara klien kami tidak kenal dengan penggugat dan tidak pernah menjual tanah dengan penggugat,”.  Katanya

Jadi, kami harapkan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru agar jangan bermain – main di perkara ini. Karena, penggugat tidak memiliki bukti yang menyatakan tanah itu miliknya. Pungkasnya

Sementara itu, Humas PN Pekanbaru dan juga Hakim yang menangani perkara ini saat dikirimi pesan WhatsApp mengatakan bahwa sidang lapangan sengketa tanah tidak perlu RT/RW

” Gak perlu RT/RW ,”. Balasnya singkat.  ***

Tag: