Home / Siak / LSM Gempur : Kantor Kejari Siak Berubah Fungsi Ketika Proyek Miliaran Rupiah

LSM Gempur : Kantor Kejari Siak Berubah Fungsi Ketika Proyek Miliaran Rupiah

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GEMPUR beri komentar terkait penggunaan kantor Kejari Siak yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk bagi bagi proyek miliaran rupiah dan menentukan pemenang tender proyek oleh Said Abidin dan Arfan Usman, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Siak.

Kepada wartawan di kantornya, Bung Arif menyampaikan dan mempertanyakan tupoksi kantor Kejari tersebut.

“Semua sudah punya bidang dan fungsi dari kantor masing-masing lembaga. kantor kejaksaan sebagai kantor lembaga vertikal, yang berfungsi sebagai tempat melaksanakan penugasan negara di bidang hukum bukan di bidang lelang dan tender atau pembahasan anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau lembaga eksekutif,”. Sampaikan Arif. Rabu Siang, (24/11/2021)

Heran saya, maksud dari pemanggilan Sekda dan Kabag ULP ke kejari apa ?. harusnya, Kejari Siak, jika memang ingin mengawasi sebaiknya ada lain seperti kepolisian dan inspektorat. kenapa tidak mengundang mereka untuk membahasnya biar seluruh unsur ada, sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Ini ada apa ?. Tanya Arif Heran

Kemudian saat ditanya pendapat dan tanggapan kepada ketua DPD LSM Gempur perihal pemberitaan klarifikasi yang dilakukan Kejari Siak dibeberapa media online yang menyatakan pemberitaan mengenai kantor Kejaksaan Siak Sebagai Tempat Berbagi Proyek.

Dimana, ditulis diberita tersebut, tujuan pertemuan antara Kejari Siak dengan sejumlah pejabat Pemkab Siak saat itu adalah untuk mengumpulkan beberapa Dinas di Kantor Kejari guna untuk mendorong optimalisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD TA. 2021.

“Iya, kami sangat kaget atas beredarnya kabar/berita yang menyebut bahwa Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak dituding sebagai tempat bagi-bagi proyek. Dan tudingan itu muncul hanya karena pertemuan kami dengan sejumlah pejabat Pemkab Siak, padahal sebagai sesama pejabat, saling bertemu dan berdiskusi tentang sesuatu hal adalah hal yang wajar,” tegas Kajari Dharmabella, Selasa (23/11/2021) sore, seperti dikutip dari beberapa pemberitaan yang tayang.

” Jika ingin memberikan dorongan mengoptimalkan penyerapan anggaran, seharusnya juga di undang secara resmi agar di hadiri Bupati, Kepala Dinas dan Kapolres, (Forkompinda) Bukan hanya memanggil Sekda Arfan dan Kabag ULP Said Abidin saja, itupun dilaksakan di Ruangan Rapat Pemda Siak dan bukan di dalam kantor Kejari,”. Jawab Bung Arif ketika ditanya pendapat dan tanggapan

Lanjutnya, yang sangat aneh, pada saat pemanggilan di luar jam kerja tepatnya pertemuan di jam 4 sore, dan kita ibaratkan klarifikasi kejari ibarat lalat pening, kelayapan ntah kemana mana. Sambungnya

Jika kejari ingin melakukan hal itu lebih tepatnya dengan jalan memberikan edukasi yang baik tentang tata cara dan mekanisme penggunaan anggaran dan aturan lelang sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan, bukan malah ikut campur. tidak ada tupoksi Kejari mengenai pengadaan lelang yang tertunda. Ucapnya

” Harusnya kejari siak beri arahan dan warning di acara – acara resmi yang bersifat umum untuk menekankan agar pejabat pengguna anggaran dan pejabat pelaksanaan kegiatan proyek bekerja dengan berpedoman pada aturan – aturan yang sudah ada. Dan sudah tetapkan, jika para pejabat melakukan hal itu sesuai aturan, maka tidak akan ada lagi penundaan atau pembatalan lelang di ULP,”. Lanjutnya

Kemudian, ketika itu dilakukan, sudah bisa dipastikan resapan anggaran tergunakan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin di capai. Ucapnya

Terakhir, saya sampaikan, penggunaan anggaran dan penyelenggaraan proyek di Pemerintahan harus dilakukan oleh kepala daerah, OPD dan bidang-bidang yang sudah ditunjuk, bukan Kepala Kejari atau di kantor kejari yang semestinya peruntukkan untuk keperluan persoalan hukum. ” Sekali lagi, Kantor Kejari bukan untuk pembahasan proyek atau pembahasan anggaran Pemerintahan,”. Tutup Arif. ***

Tag: