SIAK, WARTAOKE.NET, WARTAOKE.NET
Nama AN (Aben) mencuat menjadi salah satu yang diperhitungkan untuk penentu pemenang tender yang dimasukan dalam tulisan tinta warna merah oleh Kabag ULP Siak, Said Abidin untuk mengguncang jatah proyek APBD Siak 2021 yang bernilai Miliyaran Rupiah. Selasa, (23/11/21).
Dikutip dari Cyber88, Aben adalah seorang kontraktor lokal asal Kabupaten Bengkalis yang menjadi kaki tangan kepercayaan Kabag ULP Siak, Said Abidin. Dan diperkirakan jatah Aben untuk obok obok APBD Siak sebanyak 21 jenis paket dengan nilai total pagu anggaran mencapai Rp 21 miliar lebih.
Sumber yang dapat dipercaya juga memberikan Informasi, selain jatah paket yang didapat oleh Aben, kontraktor lainnya harus setor fee juga diluar jatah Aben, dan jatah itu kemudian diserahkan ke Kabag ULP Siak, Said Abidin, dengan nilai nominal rupiah bervariasi.
“Selain jatah proyek yang telah ditulis pakai tinta berwarna merah oleh Said Abidin untuk Aben, Aben juga disuruh sama Said Abidin untuk mengutip fee pada kontraktor lainnya yang masuk daftar nama selain Aben pada lembaran putih dilingkari dan ditulis tangan bertinta merah lainnya,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kemudian lelang itu diulang dengan panitia Pokja yang berbeda, ternyata benar adanya, 4 Perusahaan itu menang dengan panitia Pokja (Eka Munajad) yang baru ditunjuk oleh Said Abidin sebagai pemenangnya.
“Lihatlah di pengumuman secara elektronik nya, suaikan nama pemenangnya saat saya Pokjanya yang saya batalkan itu, sebab saya tidak mau menuruti perintah Said Abidin dan Arfan Usman, pakai Pokja baru tetap 4 perusahaan itu juga yang ditunjuk sebagai pemenang nya,” ungkap Sumber dengan bukti valid
Sementara itu, Arfan Usman saat dihubungi terkait keberadaannya di Kejari Siak, belum memberikan jawaban. begitu juga Kabag ULP Siak, Said Abidin, belum sama sekali memberikan jawaban.
Untuk diketahui, Sumber dan rekannya RA bekerja sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
“Peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa sudah jelas dan dapat di jadikan acuan bagi penyelenggara. Jika peraturan itu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara maka hal-hal tentang pengaturan proyek oleh pihak manapun tidak akan bisa terjadi dan sikap penyelengara itu akan memberikan dampak positif bagi keuangan negara dan hasil pekerjaan dari suatu proyek.
Banyak memang kasus-kasus yang ada apalagi di daerah-daerah terjadi karena adanya titipan dari pejabat atau pihak tertentu yang mempunyai pengaruh dalam bidang tertentu seperti APH seperti oknum kepala atau anggota yang berpengaruh atau memang di tugaskan dari suatu instansi vertikal seperti kejaksaan untuk mendapatkan proyek APBD di satu pemerintahan daerah.
Seyogyanya Kajari Siak peka terhadap laporan masyarakat dan situasi yang berkembang dalam menyikapi pidato Kejagung tentang keseriusan Kejagung memberantas oknum Jaksa dalam pengaturan pemenang proyek dan serius mengawasi dan menindak oknum-oknum nakal yang terlibat , bukan malah ikut terlibat dalam pusaran itu,” tukas Hasanul Arifin Ketua Umum DPD LSM GEMPUR yang juga Aktivis Riau kepada kru media via telfon selulernya. (Red/***)