PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Salah satu kantor diduga rentenir berkedok Koperasi Serba Usaha (KSU) bernama Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan. Rawa Bening kota Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga telah melanggar peraturan undang undang (uu) Ciptaker Nomor 25 Tahun 1992 dan uu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha.
Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi disana, tapi sampai sekarang Ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi.
” Ijazahku ditahan pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada Plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan. Rawa Bening,”. Sampaikan Imanuel kepada awak media. Sabtu malam, (20/11/2021)
Diceritakannya, ini bermula ketika pada hari Minggu, (14/11/2021) dirinya pergi ke rumah keluarga untuk bertemu melepas rindu, dan tidak memberitahu pihak kantor. Karena, hari Minggu biasa hari Libur. Akan tetapi, tanpa ada peringatan dan teguran, keesokan harinya, Senin, (15/11/2021) dia (Immanuel) dipanggil oleh pimpinan unit 3 bernama Saragih dan langsung memberi 2 pilihan kepada saya. 1. Tetap bekerja tapi dipindahkan ke luar kota, dan ke 2. tidak bekerja lagi.
Saya ambil pilihan nomor 2, karena keluarga disini. Akan tetapi, ketika ingin meminta gaji dan ijazah, pak Saragih menyuruh hubungi kordinatormu yang bernama pak Hutagalung. Ucapnya
Malam harinya, saya hubungi pak Hutagalung untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan sistem kerja koperasi tersebut.
Didalam telepon, Beliau (Hutagalung) berkata,” tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil,”. Ungkap Immanuel.
Lalu kujawab, Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang dikantor dipotong dari gajiku supaya ijazah keluar. Ucapnya
Akan tetapi, Pak Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku.
Oleh atas hal tersebut, dirinya meminta kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalahnya tersebut agar gaji dan ijazahnya dikeluarkan.
Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena, menurut dari keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan dimedia yang juga pernah bekerja di koperasi mengatakan bahwa izin koperasi setahunya tidak ada dan tidak pernah koperasi apalagi harian menggunakan plang atau merek.
” Ditempatku dulu bekerja, tidak ada Plang dan Izin koperasi dari dinas, karena yang punya perorangan. Dan kami tinggal rumah petak sebagai kantor ,”. Sampaikannya kepada awak media.
Kemudian, saat ditanya kembali perihal perputaran atau penghasilan koperasi setiap bulannya, dan apakah ada BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan dan kenapa ijazah ditahan ?.
Narasumber mengatakan, bahwa perputaran uang tiap bulan tergantung dari jumlah nasabah dan pinjaman.
” Tergantung jumlah nasabah dan pinjamannya. Biasanya kalau harian seperti di pasar dan pedagang, keuntungan koperasi bisa 20 sampai 25 persen diluar dari potongan awal pinjaman untuk administrasi dan tabungan nasabah sebesar 15 persen,”. Katanya
Diceritakannya, kalau aq dulu, 1 nasabah dipasar pinjam 1 juta. Dari 1 juta itu, nasabah hanya menerima 850 ribu dengan syarat fotocopi KTP dan tempat usahanya. Kemudian, keesokan harinya nasabah tersebut sudah mulai kutagih sebesar 40 ribu/hari selama 30 hari sesuai kesepakatan. yang artinya nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut menjadi 1,2 juta selama 30 hari. Ucapnya
Sementara untuk gaji 1,3 juta/bulan, dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan. Kemudian, terkait ijazah emang benar ditahan, biasanya sebagai jaminan pihak kantor ketika karyawan membuat kesalahan.
” Gaji 1,3 juta/bulan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Benar, ijazah ditahan sebagai jaminan untuk kantor kalau ada karyawan yang membuat kesalahan,”. Katanya
“Aku keluar dikarenakan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),”. Singkatnya. ***