Home / Riau / Sidang Perdana Perselisihan Hak Karyawan PSP DPC SPN kota Pekanbaru 

Sidang Perdana Perselisihan Hak Karyawan PSP DPC SPN kota Pekanbaru 

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana Perkara Gugatan Perselisihan Hak antara Karyawan dan Manajemen PT. Suka Karya Internusa (Grand Suka Hotel). Yang Dimana, Karyawan (Roni Rahadian, Dkk) memberikan surat kuasa kepada Tim Lawyer DPC SPN Pekanbaru untuk mempertahankan Hak mereka.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Estino dan 2 (Dua) orang hakim anggota serta para penggugat dan tergugat. Dalam agenda sidang pertama di buka dengan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kuasa dan Pembacaan gugatan perkara tersebut.

Ketua DPC SPN Pekanbaru, Roy Martin Marpaung yang ikut dalam sidang beserta bidang advokasi Eri Surya Wibowo, SH dan Irwan Jaya Zat, SH mengatakan, bahwa permasalahan yang di gugat adalah Perselisihan Hak mengenai uang servis yang tidak dibayarkan oleh Grand Suka Hotel kepada Roni Rahadian, Dkk (Karyawan) selama 8 bulan. 

” Roni Rahadian, Dkk selama 8 bulan (Agustus 2019 sampai Maret 2020) upah servis mereka tidak dibayarkan oleh Grand Suka Hotel,”. Sampaikan Martin Kepada Wartaoke.net. Jumat, (19/11/2021)

Lanjut Martin, pihak hotel tidak ada etikad baik dan alasan tidak jelas, sehingga terjadi gugatan ini. Sambungnya

Untuk itu, melalui surat kuasa yang diberikan kepada DPC SPN Pekanbaru langsung melakukan gugatan perselisihan Hak para Karyawan. Dikarenakan karyawan Grand Suka Hotel tersebut adalah PSP resmi dari SPN yang sudah tercatat di Disnaker kota Pekanbaru dan sudah memiliki Nomor pencatatan.

” Para Karyawan tersebut merupakan anggota resmi PSP dari SPN Pekanbaru. Makanya, kita mempertahankan dan membela hak karyawan untuk dibayarkan,”. Kata Martin

Terakhir, saya  berharap Hakim PN Pekanbaru menelaah perkara ini, agar pihak Grand Suka Hotel membayarkan upah karyawannya. Dan sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 26 November 2021 dengan agenda jawaban dari Tergugat. Tutupnya. ***

Tag: