Home / Riau / Polisi Tetapkan SH Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual “Bibir,, Mana Bibir,,”

Polisi Tetapkan SH Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual “Bibir,, Mana Bibir,,”

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Polisi daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan SH (Dosen Pebimbing) sebagai tersangka kasus Pelecehan Seksual terhadap seorang Mahasiswi Hubungan Internasional Fisip Unri yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa penetapan status tersangka kepada SH setelah melalui proses penyelidikan. Mulai dari keterangan saksi – saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

” Setelah melakukan proses penyelidikan dan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti. kemudian ditingkatkan statusnya ke penyidikan,”. Katanya melalui Pesan Gawai. Kamis Siang, (18/11/2021)

Selanjutnya, tim melakukan proses penyidikan. Dan setelah dilakukan gelar perkara, kemudian ditetapkan status Tersangka terhadap SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul. Ucapnya

Atas ditetapkannya status tersangka kepada SH, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka. Singkatnya

Sebelumnya, beredar video pengakuan seorang mahasiswi berinisial L di akun Instagram komahi_ur yang berani bersuara dan mengaku, bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka (SH) diruangannya sewaktu ingin menyusun proposal skripsi.

Didalam pengakuan di video tersebut, secara singkat, korban menceritakan bahwa kepalanya didogakan oleh tersangka dan mengatakan kepada korban ” Bibir.. mana Bibir..”.

Oleh pengakuan korban tersebut di akun komahi_ur, videonya viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sempat menjadi topik utama diacara Mata Najwa. ***

Tag: