Home / Riau / Bersaksi di Persidangan, Aktivis GPDI : Pernikahan Yang Telah Sah Tidak Boleh Dibatalkan Pendeta

Bersaksi di Persidangan, Aktivis GPDI : Pernikahan Yang Telah Sah Tidak Boleh Dibatalkan Pendeta

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Sidang lanjutan persidangan dugaan pemalsuan surat nikah atas terdakwa James Silaban, Elisabet Oktavia dan Vintor Harianja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Selasa, (16/11/2021)

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Zulfadli dan didampingi 2 (Dua) orang hakim anggota dalam agendanya mendengarkan keterangan sebanyak 4 (Empat) orang saksi dari pihak terdakwa.

ke-4 (Empat) orang saksi yang hadir didalam persidangan yaitu, Afrizal, Lisbon Sitohang, Martha Sihombing dan Orangtua James Silaban Op. Dantas Sinaga. Dan Penasehat Hukum para terdakwa Darwin Natalis Sinaga, SH serta dari Jaksa Penuntun, Sartika Sari Ayu dan Gusnelli.

Dalam keterangan sebagai saksi 1, Afrizal mengatakan didalam persidangan bahwa mengenal terdakwa Vintor Harianja. Dan menyampaikan, bahwa terdakwa (Vintor Harianja) mempunyai kepribadian yang baik dilingkungan dan juga menjabat sebagai Sekretaris RT.

” Terdakwa (Vintor Harianja) mempunyai kepribadian yang baik dilingkungan, dan juga dia (Vintor) menjabat sebagai Sekretaris RT dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan kami baik dalam musyawarah dan menolong,”. Katanya dihadapan Majelis Hakim

Kemudian, Saksi 2 Lisbon Sitohang yang juga Jemaat dari Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Immanuel Jalan Rawa Sari Rumbai ketika ditanya perihal perkara yang menimpa Vintor Harianja menjawab baru 2 Minggu ini mengetahui dan mendengar kasus yang menerpa Vintor Harianja.

” Saya baru 2 Minggu mengetahui dan mendengarnya. Dan, kalau di gereja saya (GPID Immanuel) tidak pernah adanya Partumpolon. Karena, 9 Tahun saya menjadi seorang aktivis dan penulis di Gereja GPDI Jalan Rawa Sari Rumbai,”. Katanya ketika ditanya Darwin Natalis Sinaga, SH Pengacara dari para terdakwa dihadapan Majelis Hakim

Seharusnya, didalam pernikahan diberkati terlebih dahulu baru dikeluarkan akte pernikahan dari gereja. Dan, biasanya calon pengantin 2 minggu sebelum melakukan pernikahan, harus mengikuti syarat yaitu pra nikah atau konseling terlebih dahulu. Katanya

Kemudian, ketika ditanya syarat untuk menjadi jemaat di GPDI ketika sudah diberkati oleh Pendeta dan sudah dibaptis selam apakah sudah bisa dikatakan sebagai jemaat di GPDI. Kemudian, apakah Lazim, seorang Pendeta mengeluarkan surat pembatalan pernikahan tersebut dikemudian hari.

Lisbon Sitohang dengan tegas menjawab, bahwa, untuk menjadi Jemaat di GPDI minimal 2 Minggu harus gereja disana. dan untuk yang menikah wajib harus Baptis Selam. Kemudian, didalam Pernikahan Agama Kristen, tidak boleh siapapun yang memisahkan pengantin selain kematian.

” Jemaat baru minimal 2 Minggu gereja disana, dan sudah di Baptis. Kemudian, Pendeta maupun siapapun itu tidak boleh memisahkan dan membatalkan surat pernikahan. Karena, didalam Alkitab mengatakan “Yang Disatukan Oleh Allah Tidak Boleh Diceraikan Oleh Manusia, Apapun Alasannya,”. Tegas Lisbon

Oleh karena itu, lanjutnya, Pendeta tidak boleh mengeluarkan pembatalan surat nikah perceraian, ketika sudah diberkati secara sah menurut Agama kecuali kematian yang memisahkan mereka. Pungkasnya

Sementara itu, saksi ke 3 (Tiga), Martha Br. Sihombing yang juga istri dari terdakwa (Vintor Harianja) mengatakan bahwa suaminya sebagai korban. Karena, mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) yang meminta tolong agar mereka dinikahkan secara sah di Gereja.

” James Silaban menelepon suami saya dan menceritakan bahwa ingin menikah, karena telah salah pergaulan,”. Sampaikan Martha didepan Majelis Hakim

Dan ketika, perkara pemalsuan surat tanda tangan ini kami ketahui, saya bersama suami (terdakwa) langsung ke GPDI Samuel dan menjumpai Pendeta R. Panggabean dan Santi. Karena, sebelumnya disurat pernikahan, nama dari Pelapor (Lisbon Sirait) tidak ada di Surat Pernikahan yang ditandatangani suami saya. Ucapnya.

Lanjutnya, pada saat pemberkatan pernikahan mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia), saya tidak ada ditempat dikarenakan lagi kerja. Akan tetapi, ketika ada permasalahan dari proses pernikahan tersebut, saya dan suami pergi ke GPDI Samuel dan mempertanyakan ke pihak Gereja menyayakan ke Pendeta. Lanjutnya

Kemudian, perlu saya tegaskan, bahwa suami saya disini sifatnya hanya menolong mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) agar pernikahannya disahkan secara gereja. tidak ada maksud lain seperti yang dikatakan salah satu petinggi ormas di Riau, bahwa suami saya menerima uang 300 juta dari Elisabet untuk menjadi walinya di pernikahan dengan James Silaban. Tegasnya. ***

Tag: