PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Penyidik Kejati Riau telah menetapkan status tersangka kepada 2 (Dua) Orang, MYS dan RA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung IRNA RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) pada hari Jumat, (12/11/2021) sekiranya pada pukul 17.30 wib
Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous membenarkan status tersangka kepada 2 (Dua) Orang tersebut, MYS dan RA. Yang dimana, MYS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA sebagai Manageman kontruksi (Pengawas) Pembangunan Gedung IRNA RSUD Bangkinang TA 2019.
” Iya, MYS dan RA ditetapkan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau. Dimana, tersangka MYS ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka RA merupakan Team leader pada managemen konstruksi (pengawas). Dan, masing-masing tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,”. Sampaikan Kasi Penkum Kejati Riau dalam keterangan tertulis kepada Wartaoke.net
Jadi, Perkara ini pada tahun 2019. Dimana, RSUD Bangkinang memiliki kegiatan Pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap (IRNA) kelas III dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Dengan Pagu sebesar Rp. 46.662.000.000 Katanya
Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. GEMILANG UTAMA ALEN selaku Pemenang Lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038, yang diduga pinjam bendera. Dan untuk Managemen Konstruksi (Pengawas) dilaksanakan oleh PT FAJAR NUSA KONSULTAN selaku pemenang lelang.
” Diduga PT. GEMILANG UTAMA ALEN selaku pemenang kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038 pinjam bendera. Dan PT. FAJAR NUSA KONSULTAN sebagai Manageman Konstruksi (Pengawas) pemenang lelang”. Ungkapnya
Sampai pada akhirnya, Pembangunan RSUD Bangkinang berakhir jangka waktu pelaksanaan. Yang tepatnya, pada tanggal 22 Desember 2019 sesuai dengan kontrak pekerjaan. Akan tetapi, Pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan penyedia. sehingga, dilakukan perpanjangan waktu selama 90 hari kalender, tepatnya sampai dengan tangggal 21 Maret 2020 sesuai yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (APPP). Sambungnya
Akan tetapi, sampai dengan perpanjangan waktu, kedua tersangka diduga tidak menjalankan tugas masing – masing sebagaimana semestinya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Managemen kontruksi (Pengawas). Ucap Marvelous
Oleh karena itu, berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item – item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Dan berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (Lebih kurang 8 Miliar Rupiah). Lanjutnya
Atas kerugian keuangan negara tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Pekanbaru. Singkat Kasi Penkum Kejati Riau tersebut. ***